Pemilihan kepala desa (pilkades) akan diselenggarakan serentak pada 25 Juni 2015 mendatang. Adapun Desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala secara bersama tersebut Sebanyak 60 desa, yakni Desa yang baru dimekarkan dan juga desa yang sudah habis masa jabatan kepala desanya. Hal tersebut seperti yang disampaikan Andi Azi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Kamis (7/5).
Andi mengatakan, Penyelenggaraan serentak ini sudah ada tahapan pilkades. Dalam tahapan dimulai 02 Mei yang lalu untuk tahap pendaftaran, tanggal 10 penerimaan berkas, seleksi calon sampai masa kampanye kepala desa.
“Jadwal sudah kita serahkan ke setiap desa yang akan menggelar pilkades. Peraturan bupati tentang pemilihan kepala desa sendiri juga sudah terbit, termasuk anggaran penyelenggaraannya juga sudah disahkan, tinggal realisasinya saja,” katanya.
Sampai saat ini beberapa kepala desa juga sudah mengurus berbagai administrasi kelengkapan untuk menjadi calon kepala desa. Dari informasi yang berkembang saat ini, posisi kepala desa tersebut juga banyak diikuti calon dari kalangan Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai dengan UU Pemerintah Daerah dan peraturan menteri dalam negeri tentang pemilihan kepala desa, dijelaskan Andi, PNS yang ingin menjadi calon kepala desa cukup mengajukan surat izin dari pimpinan SKPD masing-masing.
“Kalau data pasti berapa jumlah PNS yang ikut kita belum tahu. Dari Informasi di setiap desa ada beberapa PNS yang ingin maju sebagai kepala desa, itu sah-sah saja. Dan kita sangat mendukung, karena akan lebih memudahkan jalur koordinasi nantinya,” Kata Andi Azis.
Sementara itu salah satu Ketua BPD Desa Resun, Rusli mengatakan tantangan kepala desa kedepan dengan terbitnya undang-undang tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri akan semakin besar. Untuk itu, kepala desa yang akan memimpin desanya selama lima tahun ke depan haruslah benar-benar memiliki kompetensi yang baik juga skil pemerintahan yang mumpuni.
“Bukan berarti PNS itu cukup memiliki pengalaman, tapi banyak juga masyarakat yang memiliki kompetensi, yang penting kita harapkan, setiap calon kepala desa harus benar-benar siap, baik skil individu pengalaman pendidikan juga harus mumpuni, karna tantangannya semakin berat,” ujarnya
Mengenai calon kepala desa incumbent, menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 setiap kepala desa dapat mencalonkan diri kembali dan dipilih selama tiga periode kepemimpinan, jadi yang sudah dua periode masih punya kesempatan untuk mencalonkan kembali yang penting memiliki prestasi.