Selingga.com (17/02) Jakarta. KPU Lingga dijadwalkan mengikuti sidang penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu tanggal 17 Februari 2021 ini. Komisioner KPU Lingga, Bidang Divisi Hukum, Zulyadin, kepada Selingga.com pada Rabu (17/02) tadi melalui pesan singkat mengatakan kalau pihak Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari Paslon nomor urut 1.
“MK menolak gugatan dari Paslon nomor urut 1, karena permohonan Pemohon telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. Putusan tersebut dibacakan pada Sidang MK ke 3 tanggal 17 pukul 09.00 Wib,” kata Zulyadin.
Terkait hal tersebut, Zulyadin menambahkan kalau pihak KPU Lingga akan menggelar rapat pleno terkait hal tersebut .
“Selanjutnya KPU Lingga akan melakukan rapat pleno tentang Penetapan Calon Terpilih 3 hari sejak KPU menerima salinan putusan dari MK,” kata Zulyadin. (Im).