Selingga.com (01/09) Daik. Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Lingga melaksanakan Paripurna secara virtual dengan Agenda Permintaan Persetujuan/Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Tahun anggaran 2022 serta penandatanganan MoU Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (01/09/2021).
Hadir pada peripurna ini Bupati Lingga, Muhammad Nizar, Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy serta Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nasiruddin dan anggota serta sejumlah pimpinan OPD terkait.
Rapat yang dipimpin ketua DPRD Lingga tersebut berlangsung khidmat. Dan dihadiri langsung oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar, Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy, serta anggota DPRD Lingga, dan sejumlah pimpinan OPD terkait.
“Untuk memperoleh legalitas, saya menanyakan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lingga, apakah kebijakan umum PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui. Selanjutnya pimpinan DPRD dan Bupati Lingga menandatangani nota kesepakatan antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Lingga,” kata Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nasiruddin.
Sebelumnya juru bicara BANGGAR, Seny menjelaskan estimasi APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 881.261.540.985,-. dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 53.507.124.420,-, pendapat transfer Rp 808.060.556.765,-, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 13.237.653.000 serta dana SILVA sebesar Rp 6.420.206.800,-.
“Demikian yang kami sampaikan, semoga tahapan pembahasan RAPBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2022 dapat berjalan dengan lancar,” ujar anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini.
Sementara Bupati Lingga, Muhammad Nizar yang ikut monitoring paripurna diruangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menandatangani nota kesepakatan.
“Terimakasih kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Lingga, terimakasih Wakil Bupati kerjasamanya,” papar dia. (Red/rilis)