Perkara Pembunuhan dan Judi Online Jalani Persidangan di Dabo

Lingga879 Views
banner 468x60

Selingga.com (18/10) Dabo. Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengelar sidang dua perkara yakni perkara kasus pembunuhan dan perkara kasus judi oniline. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Rabu (18/10) tadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dua kasus tersebut, M. Andri Chafary, S.H, kepada pihak media usai menjalani sidang hari itu mengatakan kalau terhadap terdakwa pada kasus pembunuhan, pihaknya mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP.

“Agenda kita hari ini ada melakukan persidangan terhadap 2 perkara, yang pertama itu perkara pembunuhan dimana terdakwanya di dakwa dengan pasal yang pertamaya primer Pasal 340 KUHP yaitu pasal tentang pembunuhan berencana. Kemudian subsidernya perbuatan terdakwa ini kita dakwa melanggar Pasal 338 terkait dengan pembunuhan juga atau yang kedua didakwa dengan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal,” kata M Andri.

Sedangkan untuk terdakwa pada kasus kedua yakni judi online, pihak JPU menunggu pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan terhadap tuntutan yang ada.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Andri Chafary, S.H,

“Untuk terdakwa kedua, hari ini agendanya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti tadi sudah kita bacakan tuntutannya. Tinggal kita menunggu dari pihak terdaknya melakukan atau menyiapkan pembelaan terhadap tuntutan yang dituntut dari Jaksa Penuntut Umum,” tambah M Andri.

Disinggung berapa tahun tuntutan dari kedua kasus tersebut, M Andri menjelaskan kalau agenda pembacaan tuntutan baru pada kasus judi online saja.

“Yang pertama untuk kasus pembunuhan kita belum sampai ke agenda itu. Tadi kita sudah bacakan untuk kasus judi online di tuntut 2 tahun 6 bulan,” kata M Andri.

Sedangkan untuk kasus pembunuhan pihak JPU masih akan melakukan agenda pembuktian.

Perkara Pembunuhan dan Judi Online Jalani Persidangan di Dabo

“Yang pembunuhan, belum. Karena kita masih mengagendakan dakwaan. Mungkin selanjutnya kita melakukan agenda pemeriksaan saksi yaitu agenda pembuktian. Baru setelah pembuktian nantinya masuk ke agenda tuntutan,” terang M Andri.

Baca juga :   Investor Industri Halal, Resort, Akan Tanam Modal di Lingga

Sejauh ini untuk kasus pembunuhan baru memasuki persidangan yang pertama.

“Kalau yang kasus pembunuhan baru agenda pertama, kalau kasus judi online tadi sudah menjalani sidang yang ketiga,” kata M Andri.

Ketika ditanyakan apakah sidang kasus pembunuhan akan dilanjutkan sidangnya dilanjutkan di PN Tanjungpinang, M Andri mengatakan kalau sidang selanjutnya dilakukan melalui online.

“Sesuai dengan petunjuk majelis hakim tadi, kita lanjutkan sidangnya dengan cara online. Terdakwanya di Dabo dan pengadilan melakukan zoom dengan kita di Tanjungpinang,” kata M Andri.

Sementara itu dari penasehat hukum kedua tersangka, Angga Siagian, S.H, mengatakan kalau dalam kasus pembunuhan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

“Kami dari tim penasehat hukum terdakwa, untuk agenda pertama sidang yaitu dakwaan. Dimana dalam sidang tersebut kami tidak melakukan eksepsi,” kata Angga Siagian.

Angga Siagian menambahkan kalau pihaknya akan terus membela kepentingan klien mereka.

penasehat hukum tersangka, Angga Siagian, S.H

“Namun untuk kedepannya akan menjalani sidang pembuktian. Dari situ juga kami akan membela klien kami. Untuk itu juga kami akan berusaha membela kepentingan klien kami,” kata Angga Siagian. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *