Selingga.com (11/01) Dabo. Satreskrim Polres Lingga mengamankan tersangka “E” alias “AH” (49) terkait dengan kasus diduga terlibat dugaan tindak pidana illegal logging. Penangkapan tersangka dilakukan di rumah kediamannya di Lembah Kapitan, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada 09 Januari 2024 lalu. Sebelumnya pihak Satreskrim Polres Lingga mendapatkan informasi bahwa di gudang milik tersangka “E” yang berada di lokasi rumahnya, diduga berisi kayu hasil hutan yang kemudian diolah menjadi papan dan broti untuk kemudian dijual kembali ke masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris saat menggelar pres rilis di Polres Lingga pada Kamis (11/01) tadi mengatakan kalau tersangka “E” melakukan pengolahan kayu tanpa memiliki izin.
“Kronologisnya tersangka melakukan pembuatan kayu olahan di lokasi rumah milik tersangka tanpa ada memiliki izin. Kayu tersebut didapat dari masyarakat dan kemudian diantar ke rumah tersangka. Kemudian tersangka melakukan pengolahan kayu, yang sebelumnya dibelinya berbentuk kayu bulat dan kemudian diolah menjadi papan. Kemudian dijual ke masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Lingga,” papar AKP Idris.
Dari pemeriksaan yang ada, tersangka “E” telah melakukan aktivitas pengolahan kayu di gudang miliknya itu telah berjalan selama 1,5 tahun.
“Kegiatan ini sudah dilaksanakan kurang lebih 1,5 tahun. Kemudian dilakukan penangkapan pada 9 Januari 2024, tepatnya pukul 09.00 WIB,” kata AKP Idris.
Dari hasil penangkapan tersdbut, Satreskrim Polres Lingga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 6 ton.
“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 6 ton atau sekitar 6 kubik. Berdasarkan keterangan dari tersangka, masyarakat mengambil kayu itu dari Desa Marok Kecil dan Desa Batu Berdaun,” kata AKP Idris.
Sejauh ini baru satu tersangka saja yang diamankan dalam kasus ilegal logging tersebut.
“Untuk tersangka, sementara ini masih kita amankan satu orang. Kalau untuk pengembangannya, kita akan lihat nantinya. Untuk status tersangka ini adalah pengepul dan penjual. Untuk pengakuan dari tersangka, melakukan penjualan di wilayah Kabupaten Lingga,” papar AKP Idris.
Terhadap tersangka “E” alias “AH” disangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2.5 miliar. (Im).