Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak di Dabo

Lingga391 Views
banner 468x60

Selingga.com (19/03) Dabo. Polsek Dabo Singkep menggelar konferensi pers pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur, bertempat di Mapolsek Dabo Singkep Selasa (19/03/2024). Jalannya kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan dan dihadiri oleh Kasihumas Polres Lingga, Iptu Abdurrahman dan Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep, Iptu Kristian.

Kasus ini berawal dari adanya laporan tentang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan pelaku berinisal “A” (19 Tahun).

Dalam releasenya Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi mengatakan kalau kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 wib, tersangka A (19) minum-minuman beralkohol bersama 3 orang saksi hingga pukul 20.00 wib di Dabo Singkep.

Kemudian tersangka (A) bersama rekannya pulang kerumah saksi (R) yang berada di Jalan Raya Persing, RT 002, RW 002 Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir. Kemudian tersangka (A ) mengajak korban (NF) melalu telepon whatsapp untuk ikut minum-minuman beralkohol tetapi korban menolak. Kemudian tersangka (A) menjemput korban yang berada di rumah saksi (T). Saksi (T) mengajak korban (NF) untuk minum beralkohol tersebut. Walaupun sempat menolak, karena di paksa korban (NF) akhirnya juga ikutan minuman beralkohol.

Sekiranya 00.30 wib tersangka (A) mengajak korban masuk ke kamar dengan menarik tangan korban, korban yang berada dalam pengaruh alkohol menurti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.

Kapolsek mengungkapkan, tempat kejadian perkara berdasarkan laporan Polisi berada di Jalan Raya Persing, RT 002, RW 002, Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.

“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1(satu) helai baju kemeja warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna pink, 1 (satu) helai celana kargao warna hitam, 1 (satu) helai seprai motif bunga warna merah, 14 kaleng carlsberg kosong, 1 botol kawa-kawa kosong, 1 botol anggur merah kosong,” kata Kapolsek Dabo.

Baca juga :   PBB Lingga Minta Pembentukan Ikabsu Lingga Dimusyawarahkan

Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan aksinya sebanyak satu kali kepada Korban (NF).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim, bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan kepada korban yang berinisial (NF) sebanyak 1 kali,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

“Untuk itu kami berharap, dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku, untuk tidak melakukan suatu tindak pidana. Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” kata Kapolsek Dabo.

Kapolsek Dabo juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memastikan anak-anaknya untuk pulang tepat waktu.

“Kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Lingga untuk memastikan anak -anaknya agar pulang tepat waktu. Jika belum pulang, agar segera di hubungi atau dicari untuk memastikan agar anak-anaknya terhindar dari kejadian atau hal-hal yang tidak kita ingin kan,” kata Kapolsek Dabo. (Red).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *