Tersangka "AP" beli sabu langsung dari Bandar Malaysia

Lingga339 Views
banner 468x60

Selingga.com (23/03) Dabo. Predikat sebagai “bandar narkoba” yang kini melekat pada tersangka “AP” (35) bukan nya tampa alasan yang kuat. Laki-laki kelahiran 1981 asal desa Pancur Kecamatan Senayang tersebut sebelumnya telah menjadi DPO dari pihak penegak hukum Polres Lingga hingga akhir nya dapat dibekuk pada Senin (21/03) tadi di Tanjung Pinang.
Kapolres Lingga AKBP Surisman melalui Kasat Narkoba nya AKP Andi Sutrisno, mengatakan kepada pihak media ketika ditemui di kantornya pada Rabu (23/03) tadi,kalau tersangka sebelumnya telah diikuti oleh anggota Polres Lingga dari awal keberangkatan tersangka “AP” dari desa Pancur dengan tujuan ke Tanjung Pinang.

Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Andi Sutrisno
Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Andi Sutrisno

” Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016,sekitar pukul 11.30 wib,setelah pihak kita mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka ini yang merupakan DPO kita dari tahun-tahun sebelumnya. Dan juga merupakan target dalam “operasi Bersinar” ini. Tersangka ini setelah diikuti oleh anggota kita yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa tersangka ini mau berangkat ke Tanjung Pinang menggunakan speadboad dari Desa Pancur ke Senayang.Dan selanjutnya diikuti sampai ke Tanjung-Pinang. Sampai di Tanjung Pinang,tersangka “AP” ditemukan dan langsung digiring ke Dabo. Sampai di pelabuhan Dabo (Jagoh) sekitar jam 15.45 wib,barulah kita lakukan penangkapan dan juga dilakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan didalam tas pelaku “AP” didapati barang bukti berupa 6 bungkus plastik trasparan yang didalamnya berisi narkoba jenis Sabu-sabu. Dan juga ditemukan didalam saku celana tersangka. Dan didapati uang rupiah sebanyak 80 lembar uang pecahan Rp. 100.000 dengan nilai total nya Rp 8.000.000. Kemudian 3 lembar pecahan SGD 50 senilai SGD 150. Dan kemudian ada timbangan digital beserta 2 batteray nya,ditambah handphone pelaku dan juga didapati plastik trasparan ukuran 2×3 sebanyak 200 lembar. Dan ada juga passport.”Kata AKP Andi.
Kasat Narkoba ini tidak hanya berhenti disitu,AKP Andi pun mengatakan kalau tersangka “AP” berhubungan langsung dengan bandar “M” yang berada di Malaysia.
” Menurut keterangan pelaku “AP”,dia sering berhubungan dengan orang Malaysia yang berinisial”M”.Pada saat terakhir,sabu-sabu ini diterimanya di daerah Batam.Tersangka “AP” ini membawa lebih-kurang 50 gram sabu-sabu.Yang tersisa sekarang ini hanya 35,48 gram. Sisanya sudah terjual kepada orang Tanjung Pinang. Inisial pembeli di Tanjung Pinang “P” dan “A”,masing-masing 5 gram.Dan sisa nya lagi dipakai sendiro oleh tersangka pada malam sebelum dia tertangkap.Kemudian tersangka ini kenal dengan pemasok yang berinisial “M” sekitar 4-5 tahun yang lalu.Dan tersangka sendiri sudah 5 kali ke Malaysia untuk bertemu dengan “M”.Papar AKP Andi.
Kasat Narkoba ini pun menegaskan kalau pihak mereka masih dalam penyelidikkan ketika disinggung oleh pihak media apakah ada oknum aparat yang ikut terlibat dalam jaringan narkoba “AP”.
” Tersangka “A” ini termasuk bandar,karena dia membeli dari Malaysia dan kemudian mengedarkannya.Kalau masalah bekengan,kita juga masih dalam penyelidikkan.Apakah tersangka ada dibekengi oleh oknum tertentu.Kita juga belum bisa untuk mengatakan apakah dia pemain tunggal atau ada yang lain-lainnya.Kita kan perlu Lidik.Pelaku pun mengaku pernah mengambil barang langsung ke Malaysia.Pernah juga mengambil barang di ferry Batam.Dan terakhir dia mengambil di pelabuhan Batu Ampar sebanyak 50 gram ini.Untuk itu tersangka akan kita kenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman seumur hidup.sanksi 20 tahun penjara yang beratnya diatas 5 gram.”Kata Andi Sitrisno.(Im)

banner 325x300
Baca juga :   Delapan Belas Nelayan Selayar Tertipu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *