Selingga.com (23/07) Dabo. Kejaksaan Negeri Lingga menggelar pers rilis terkait dengan penanganan perkara tindak pidana khusus mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga tahun 2021-2022. Kegiatan pers rilis ini digelar pada Selasa (23/07) tadi di Kejari Lingga.
Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra dalam keterangan yang disampaikan saat pers rilis saat itu mengatakan kalau hasil penyidikan atas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap.
“Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka “AG”, sudah lengkap dan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka “RS”, sudah lengkap,” kata Ade Chandra.
Dalam penyampaiannya saat itu, Ade Chandra mengatakan kalau sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 53 orang dan memperoleh bukti petunjuk sebanyak 223 item.
“Bahwa sebagaimana penanganan kasus dimaksud, tim penyidik pidana khusus telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 53 orang dan memperoleh bukti petunjuk sejumlah 223 item. Pada tahap kedua ini, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lingga telah meneliti dan menerima penyerahan para tersangka serta meneliti dan menerima barang bukti sebanyak 223 item berupa dokumen, SK pengurus, rekening bank, dan fakta integritas surat pertanggungjawaban (SPJ), sehingga dinyatakan lengkap,” kata Ade Chandra saat itu.
Selain itu, dari hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, didapatkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar tiga ratus juta rupiah lebih.
“Bahwa berdasarkan surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau perihal hasil audit perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI) Kabupaten Lingga bersumber dari APBD tahun 2021-2022, atas perbuatan terdakwa diperoleh kerugian keuangan negara cq keuangan daerah sebesar Rp304.267.242,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Ade Chandra.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati usai pers rilis saat itu kepada pihak media mengatakan kalau bersama dengan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa barang elektronik dan juga dokumen.
“Untuk saat ini setelah penyidik menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, ada hal-hal terkait barang bukti, yaitu berupa barang elektronik dan dokumen,” kata Senopati.
Ketika ditanyakan pihak media terkait dengan keberadaan laptop saat itu, Senopati membenarkan kalau 3 buah laptop yang ada tersebut merupakan bukti petunjuk nantinya di persidangan.
“Dari 3 buah laptop ini merupakan barang bukti atau bukti petunjuk bagi kami nantinya di persidangan,” kata Senopati.
Sedangkan untuk salah satu laptop yang diketahui saat itu bertuliskan “Supeni”, Senopati mengatakan kalau laptop tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan oleh pihak penyidik.
“Itu kita peroleh dari hasil penggeledahan yang pernah dilakukan oleh penyidik. Pada saat itu kami melihat ada beberapa draf yang dibuat secara perencanaan melalui media elektronik tersebut,” kata Senopati.
Ditanyakan kapan akan digelar sidang terhadap kasus ini, Senopati mengatakan kalau hal tersebut sebelumnya akan segera dilimpahkan dahulu kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam waktu dekat, langkah berikutnya sesuai hukum acara, kami limpahkan dahulu kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang. Setelah mendapatkan penetapan dari majelis hakim, baru kita laksanakan persidangan,” ujar Senopati.
Ditanyakan apakah ada tidaknya barang pribadi milik tersangka yang diduga didapatkan dari hasil dugaan korupsi ini, Senopati mengatakan kalau sejauh ini para tersangka menggunakannya dengan barang habis pakai.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan hal itu. Dari pengakuan-pengakuan tersangka saat ini pada umumnya kebanyakan menggunakan hasil kejahatannya terkait dengan barang habis pakai,” kata Senopati. (Im).