Selingga.com (30/03) Batam. Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Romo Paschal, mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau yang menonaktifkan sementara oknum petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam berinisial JS atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Batam Centre.
Romo menyatakan kejadian itu harus menjadi perhatian serius, terutama setelah masa Lebaran ketika arus masyarakat, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), meningkat dan potensi praktik pungli tinggi. “Dengan adanya tren setelah habis lebaran, biasanya banyak masyarakat yang datang ke Batam kemungkinan terjadinya pungli terutama PMI sangat besar, ini harus menjadi perhatian, khususnya pemeriksaan di pelabuhan-pelabuhan,” ujar Romo, Senin (30/3/2026).
Ia mendesak Inspektorat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan yang menyeluruh dan tegas. Romo juga menyinggung kemungkinan keterlibatan pihak lain sebagai perantara dalam dugaan kasus tersebut, namun menekankan posisi Imigrasi sebagai pihak paling sensitif karena merupakan pintu pemeriksaan terakhir. “Diharapkan Imigrasi menyampaikan secara terbuka perkembangan kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai imigrasi dan imbauannya untuk semua masyarakat jangan takut kalau ada kasus pungli yang dilakukan pihak-pihak terkait untuk segera melapor,” tambahnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, mengonfirmasi JS ditarik dari tugas dan berstatus sebagai pihak yang diperiksa untuk memperlancar proses pemeriksaan internal. Ujo memaparkan indikasi awal pungli terungkap setelah penelusuran data perlintasan penumpang dan rekaman kamera pengawas, yang juga menunjukkan dugaan keterlibatan pihak ketiga sebagai perantara. Pemeriksaan internal masih berlangsung dan hasilnya akan menentukan langkah serta sanksi yang akan diambil. (red)








