Selingga.com (07/02) Daik.Selain harus berhadapan langsung dengan UU Perlindungan Anak,”WH” (37) tersangka pada kasus pencabulan terhadap “Kembang” (nama samaran-red) yang berusia 11 tahun di Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Timur pada Minggu (04/02) lalu,juga harus menyisakan kerisauan buat keluarganya yang berada di Lampung.
” Anak nya 4 orang.Yang kecil umurnya 6 tahun.Istri nya menanyakan, “bagaimana kasus suami saya pak.”Kemudian saya jelaskan.Tersangka “WH” ini asalnya Bandar Lampung dan pekerjaannya sales.Katanya dia sudah 6 bulan,dia tidak jumpa keluarga nya.”Kata Kapolsek Daik IPTU Sugianto melalui Kanit Reskrimnya Inspektur Polisi Dua Suwondo ketika ditemui diruang kerja nya pada Rabu (07/02) tadi di Daik.
IPDA Suwondo juga mengatakan kalau tersangka “WH” menyesal apa yang telah dilakukannya terhadap korban.
” Menyesal pastilah.Mungkin dia menganggap kasih sayang.Cuma kalau kita selaku orang tua yang punya anak perempuan,yang digitukan sama om-om (pasti tidak terima-red).Disamping itukan,UU Perlindungan terhadap anak kan sudah ada.Tidak segampang itu kita mencium anak orang.Bibir pula lagi (yang-red) dicium.”Kata Suwondo.
Sejauh ini Kanit Reskrim Polsek Daik melihat,kalau yang telah dilakukan oleh tersangka adalah pencabulan.
” Intinya bukan pemerkosaan,kayak pencabulan.Kalau sama kita itu,bahasa pasarannya pelecehan lah.Sama kalau diluar,sambil jalan pegang pantat orang.Ini kan anak dibawah umur,terjeratlah dia dengan UU Perlindungan Anak.Itu ancamannya 9 tahun lebih lah.Mungkin si tersangka ini tidak memahami kalau di usia anak seperti itu,ada yang melindunginya.”Tambah Kanit Reskrim Polsek Daik ini sambil menambahkan kalau sudah ada 7 orang saksi yang sudah ada,termasuk saksi korban.
IPDA Suwondo juga menambahkan kalau korban belum ikut diperiksa.Ini dilakukan untuk menghilangkan rasa trauma yang mungkin masih ada pada korban.
” Jadi korban, tidak kita paksakan diperiksa pada hari ini.Supaya masa traumanya hilang sedikit.Biarlah dia bermain dengan temannya.Agar rasa traumanya hilang sedikit.”Tambah Suwondo.
Bersama tersangka,pihak Polsek Daik juga mengamankan kendaraan roda dua yang digunakan korban saat itu.
” Dia kan pergi kesana tidak jalan kaki.Tetapi menggunakan sepeda motor.Diserahkanlah sebagai barang bukti.Di Daek dia tinggal di Penginapan Sri Tande.Nginap disitu dia.Tapi bayar harian.Sewa kamarnya berdua.”Kata Kanit Reskrim Polsek Daik ini.(Im).