Selingga.com (20/09) Dabo.Pihak KPUD Lingga pada Kamis (20/09) tadi,mengeluarkan “Press Release” mengenai Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilu 2019.Melalui rapat pleno tertutup,penetapan DCT dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Lingga dan hasilnya dituangkan dalam SK Penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam pemilu 2019.
SIARAN PERS Nomor : 110/HM.05.RLS/2104/KPU-Kab/IX/2018 Tanggal 20 September 2018
PRESS RELEASE
PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN LINGGA DALAM PEMILU 2019
Daik Lingga, 20 September 2018- KPU Kabupaten Lingga telah melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Lingga dengan ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Lingga pada hari Kamis (20/9).
Penetapan DCT dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Lingga melalui rapat pleno tertutup yang kemudian hasilnya dituangkan dalam SK penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilu 2019. Melanjutkan hasil rapat pleno tersebut, dilakukan validasi rancangan DCT dengan mengundang perwakilan partai politik pada jam 09.00 dihari yang sama.
KPU Kabupaten Lingga telah menetapkan DCT sebanyak 207 orang dengan rincian jumlah calon laki-laki sebanyak 130 orang dan calon perempuan sebanyak 77 orang yang tersebar dalam tiga daerah pemilihan (Dapil) yaitu Dapil Lingga 1 (Lingga, Lingga Timur, Lingga Utara, Selayar) sebanyak 63 orang calon, Dapil Lingga 2 (Senayang) sebanyak 31 orang calon, dan Dapil Lingga 3 (Singkep, Singkep Barat, Singkep Pesisir, Singkep Selatan, Kepulauan Posek) sebanyak 113 orang calon. Terdapat beberapa perubahan dalam penetapan DCT dari Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya.
Perubahan tersebut yaitu: adanya pengurangan sebanyak satu orang calon anggota DPRD yaitu H. Said Abdul Hamid, BA dari Dapil 3 Partai Nasional Demokrat. Selain itu, juga terdapat penambahan calon dalam DCT yaitu Muhammad Afrizal dari Dapil 3 Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya namanya tidak ada di DCS karena pelanggaran pakta integritas (mantan narapidana tipikor). Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 tanggal 13 September 2018 mengenai uji materiil terhadap PKPU Nomor 14 Tahun 2018 dan
PKPU Nomor 20 Tahun 2018, serta Surat Edaran KPU RI Nomor : 1095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 tanggal 19 September 2018 sehingga yang bersangkutan dapat masuk kedalam DCT anggota DPRD Kabupaten Lingga.
Berdasarkan rilis sebelumnya tentang variasi data bakal calon legislatif, untuk variasi data DCT juga tidak mengalami perubahan. Terdapat tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang perangkat desa yang masih menunggu Surat Keputusan Pemberhentian dari instansi terkait. Ketiga orang ASN tersebut telah melampirkan surat pernyataan sebagaimana diamanahkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal (27) ayat (2), (6), dan (7). Adapun isi surat penyataan tersebut yatu menyatakan bahwa calon telah mengundurkan diri dan mendapatkan tanda terima pengunduran diri dari instansi terkait, namun karena hal diluar kemampuan calon Surat Keputusan pemberhentian belum diterima calon.
Ketiga orang ASN tersebut yaitu : Said Parman dari Dapil 1 Partai Nasional Demokrat, Drs. Wan Chairil dari Dapil 3 Partai Gerindra, dan Fauzi Syekh Saleh dari Dapil 3 Partai Hanura. Sedangkat satu orang perangkat desa yaitu: Amren dari Dapil 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Variasi data calon legislatif lainnya yaitu dari anggota DPRD pindah parpol yaitu Sui Hiok yang pada Pemilu terakhir mewakili Partai Hanura dan untuk Pemilu tahun 2019 menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat. Terdapat dua perlakuan terhadap anggota DPRD yang mendaftar sebagai bakal calon jika membawa bendera partai yang berbeda dari Pemilu terakhir yang diwakili, yaitu untuk anggota DPRD yang diberhentikan/ditarik parpol dan anggota DPRD yang tidak diberhentikan/tidak ditarik parpol.
Perlakuan pertama menurut persyaratan bakal calon yang termuat dalam Pasal (7) ayat (1) huruf (s) yaitu mengundurkan diri sebagai anggota DPRD kabupaten/kota bagi calon anggota DPRD Kabupaten/kota yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir. Pengajuan pengunduran diri tersebut menurut Pasal (7) ayat (5) disampaikan kepada pimpinan parpol dan pimpinan DPRD kabupaten/kota. Pernyataan pengunduran diri dilengkapi dengan: surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD kabupaten/kota, tanda terima pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri (dalam hal ini dari DPRD, red), dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat berwenang seperti yang termuat dalam Pasal (8) ayat (4). Selanjutnya, Pasal (27) ayat (5) bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh parpol berbeda dengan parpol yang diwakili di DPRD kabupaten/kota sebagaimana maksud Pasal (7) ayat (1) huruf (s) wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian
sebagai anggota DPRD kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 1(satu) hari sebelum penetapan DCT.
Perlakuan kedua persyaratan bakal calon yang termuat dalam Pasal (7) ayat (6) huruf (b) dalam hal terdapat kondisi bakal calon tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPRD kabupaten/kota yang diwakili pada Pemilu terakhir, calon anggota DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir, tidak diwajibkan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya sebagai syarat yang harus dilengkapi bakal calon tersebut sesuai Pasal (8) ayat (9) yaitu bakal calon wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir. PKPU 20 Tahun 2018 juga tidak mensyaratkan harus dipenuhinya surat keputusan pembehentian calon pada 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT. Pada saat mendaftar dalam periode 4-17 Juli 2018, Sui Hiok memiliki status tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPRD kabupaten/kota, sehingga syarat bakal calon yang harus dilengkapi sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal (7) ayat (6) huruf (b) dan Pasal (8) ayat (9) adalah surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir (Hanura,red).
Meskipun tidak perlu melengkapi dengan surat pengunduran diri dan tanda terima dari parpol, namun surat pernyataan pengunduran diri tersebut juga dilampiri surat pengunduran diri kepada Partai Hanura dan tanda terima dari Partai Hanura. Hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calonnya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Namun, pada masa perbaikan dokumen syarat calon yaitu tanggal 22- 31 Juli 2018, Sui Hiok yang dokumennya telah memenuhi syarat melalui Partai Demokrat pada tanggal 23 Juli 2018 mengantarkan kembali berkas ke KPU Kabupaten Lingga berupa: surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga, tanda terima surat pengajuan pengunduran diri dari Setwan Kabupaten Lingga, dan surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh instansi tersebut. Setelah masa pendaftaran bakal calon dan masa verifikasi syarat bakal calon berakhir, pada tanggal 1 Agustus 2018, KPU Kabupaten Lingga menerima surat permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD Kabupaten Lingga. Isi surat tersebut adalah permohonan usulan PAW anggota DPRD Fraksi Partai Hanura an. Sui Hiok dikarenakan yang bersangkutan mengundurkan diri.
KPU Kabupaten Lingga sesuai prosedur memproses surat dari DPRD Kabupaten Lingga tersebut dan membalas surat PAW tersebut ke DPRD Kabupaten Lingga pada tanggal 3 Agustus 2018. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang lengkap dan memenuhi syarat, terlebih yang bersangkutan juga mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan
melengkapi dokumen pengunduran diri sesuai yang disyaratkan PKPU 20 Tahun 2018 sebelum masa perbaikan dokumen syarat bakal calon berakhir, Sui Hiok dimasukkan kedalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilu Tahun 2019o yang ditetapkan tangal 11 Agustus 2018.
Dan, Sui Hiok kembali dimasukkan ke dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilu tahun 2019 karena tidak adanya tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Lingga selama periode masukan dan tanggapan masyarakat berlangsung ( 12- 21 Agustus 2018) terkait pencalonannya. Pada H-2 DCT yaitu tanggal 18 September 2018, beliau mengantarkan surat pernyataan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang (Pimpinan DPRD, red) dan telah diberikan tanda terima serta keputusan pemberhentian ( SK PAW, red) belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada diluar kemampuan calon, seperti yang disyaratkan Pasal (27) ayat (6).
Varian data dalam DCT lainnya yaitu calon yang pindah partai politik. Untuk calon yang pindah partai politik namun tidak berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, syarat pengajuan bakal calonnya tidak diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sehingga KPU Kabupaten Lingga tidak meminta kelengkapan administrasi terkait status calon dengan partai lamanya, surat pernyataan, SK pemberhentian, surat keterangan, ataupun tanda terima apapun. Setelah tahapan pencalonan berakhir, tahapan Pemilu selanjutnya yaitu tahapan kampanye yang dimulai pada 23 September 2018 dan berakhir pada tiga hari sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019. Diantara masa kampanye tersebut terdapat kewajiban parpol untuk melaporkan dana kampanyenya ke KPU Kabupaten Lingga untuk kemudian diaudit oleh akuntan publik.
Informasi lebih lanjut: Miranda Octorida Kantor KPU Kabupaten Lingga SubBagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas Jl. Istana Robat, Komplek Perkantoran Bupati Lingga Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau 29872 .(Im).