Selingga.com (13/12) Dabo.Menghadirkan nara sumber Bagus Prasetyawan,S.H selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Agung Nugroho,S.T,M.S.i selaku Analisis Pelayanan Usaha Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM,Bupati Kabupaten Lingga Provinsi Kepri Alias Wello melakukan diskusi publik dengan mengambil tema Regulasi Perizinan dan Ketentuan Pidana Pengusahaan Pertambangan Mineral pada Rabu (12/12/2018) di Gedung Nasional Dabo Singkep.
Dalam pemaparannya,Bupati Lingga Alias Wello mengatakan kalau diskusi yang ada itu sebagai kegiatan puncak tutup tahun 2018 ini.
“Diskusi kali ini melengkapi sesi-sesi diskusi sebelumnya yang pernah kita lakukan.Sebelumnya juga menyangkut pertambangan mineral,sesuai dengan potensi yang kita miliki di Kabupaten Lingga ini.Dan hari ini sebagai kegiatan puncak tutup tahun 2018.Karena tahun 2018 ini telah kita dekritkan sebagai tahun investasi,”kata Alias Wello.
Alias Wello mengakui kalau semenjak dirinya menjabat sebagai Bupati Lingga,tidak mengetahui berapa izin yang telah dikeluarkan oleh pihak Provinsi Kepri terkait dengan kegiatan pertambangan di wilayah kerja nya.
“Saya sebagai Bupati Lingga sejak dilantik tanggal 17 Februari 2016,kalau ditanyakan siapa saja yang menambang disini,pasti saya jawab tidak tahu berapa izin yang sudah dikeluarkan oleh pihak Provinsi Kepri.Ini kedengaran aneh,seorang Bupati tidak tahu berapa perusahaan yang melakukan kegiatan dan mengurus perizinannya di wilayah kerjanya.Ini aneh kedengarannya,tetapi ini fakta ,”kata Bupati Lingga didepan yang ada saat itu.
Jalannya diskusi yang diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga Riono,Wakil Bupati Lingga M.Nizar,perwakilan dari Lanal Dabo,perwakilan dari Polres Lingga,OPD-OPD dan perwakilan dari beberapa perusahaan yang bergerak di bidang penambangan tersebut,Bupati Lingga dengan tegas menekankan tentang proses prosedural terhadap pelaku-pelaku penambangan yang ada.
“Diskusi ini kita akan ungkap secara gamblang sanksi pidana atau ancaman pidana dari kegiatan-kegiatan yang tidak prosedural.Oleh sebab itu kami mengundang berbagai pihak pada diskusi ini,untuk saling sharing,” ungkap Bupati Lingga.
Alias Wello juga menambahkan kalau dua perusahaan yang beraktifitas saat ini,dinilainya tidak prosedural.
“Dua contoh kasus yang pantas bagi saya untuk diungkapkan dalam forum ini.Seperti tambang pasir yang di lakukan oleh PT.Growa.Yang kedua,tambang pasir di Lingga Utara,PT.Tri Tunas.Bahkan pengusaha nya dari PT.Growa sudah bertemu sama saya.Saya bahkan tanpa tedeng aling,saya mengatakan ini pengusaha sombong,ini pengusaha yang arogan.Saya sudah berikan fasilitas yang luar biasa,gratis.Tetapi sampai hari ini (Rabu 12/12/2018),pengusaha tersebut tidak melakukan apa-apa (prosedural-red).Tetapi kegiatan penambangannya terus berjalan sampai hari ini,”papar Bupati Lingga Alias Wello.
Untuk itu,Bupati Lingga ini mengatakan kalau pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Dan saya menyatakan bahwa saya tidak pernah diam.Ini hanya persoalan waktu.Kami juga dengan mitra kami DPRD Lingga,nanti kami akan berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah apa,terkait kegiatan-kegiatan yang tidak prosesural ini.Ini pengalaman pahit,”jelas Alias Wello.
Perwakilan dari PT Growa yang hadir saat itu mengatakan kepada pihak media,kalau pihak nya dinilai bermasalah,tidak mungkin Gubernur Kepri memperpanjang ijin buat perusahaan mereka.
“Ini kan tidak hanya kita,ini kan antara Pemerintah (Kabupaten Lingga-red) dengan Pemerintah (Provinsi Kepri-red).Bukan kita sendiri loh.Kita sudah operasi 2 tahun lebih.SK Gubernur kita pada 20 Agustus 2016.Baru beberapa bulan ini kita perpanjangkan lagi.Kalau ini bermasalah,tidak mungkin SK nya diperpanjang Pak Gubernur,”kata Abu kepada pihak media saat itu.(Im)