Awe Kunjungi Kementerian LHK Bahas Izin Lingkungan Pertambangan Mineral dan Perkebunan

Lingga688 Views
banner 468x60

Selingga.com (21/12) Dabo.Pro dan kontra mengenai kewenangan pembahasan dan pemeriksaan dokumen AMDAL, UKL-UPL, serta penerbitan izin lingkungan di bidang perkebunan dan pertambangan mineral di wilayah darat antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan Pemerintah Kabupaten Lingga, akhirnya terjawab sudah.
“Khusus untuk izin lingkungan kegiatan perkebunan dan tambang mineral di wilayah darat, itu kewenangan Kabupaten,” tegas Kasubdit Evaluasi Kinerja Sistem Kajian Dampak Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Neni Supermi saat menerima kunjungan Bupati Lingga, Alias Wello di Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Dari rilis Humaas Pemkab Lingga yang diterima selingga.com,ikut mendampingi Neni dalam pertemuan itu, antara lain, Kasi Evaluasi Kinerja KPA dan Pemeriksaan UKL UPL, Sampe Simanungkalit dan Kasi evaluasi Kinerja LPJP AMDAL dan Perorangan, Nugroho Indra Windardi. Sedangkan Bupati Lingga didampingi Staf Khusus, Ady Indra Pawennari.
Dalam hal ini Neni menjelaskan bahwa di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan sudah diatur tentang kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Sesuai pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Izin lingkungan dapat dibatalkan apabila penerbitannya cacat hukum dan tanpa memenuhi syarat,” tambah Kasi Evaluasi Kinerja KPA dan Pemeriksaan UKL UPL, Sampe Simanungkalit.
Sampe terlihat geleng-geleng kepala saat memeriksa Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor : 1676/ KPTS-18/IX/2017 tentang Izin Lingkungan Pertambangan Pasir Darat di Lingga Utara atas nama PT. Tri Tunas Unggul yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri, Azman Taufik, tanggal 27 September 2017.
“Seharusnya, tambang pasir darat ini kan cuma UKL-UPL. Tapi, aneh, dalam izin lingkungannya, isinya malah AMDAL. Ada beberapa opsi untuk membatalkan izin lingkungan yang sudah terlanjur diterbitkan provinsi. Salah satunya melalui mekanisme PTUN,” bebernya.
Bupati Lingga, Alias Wello mengaku lega atas penjelasannya dari pejabat Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Alhamdulillah, apa yang saya risaukan selama ini sudah terjawab. Selaku Bupati dan pemilik kewenangan izin lingkungan di bidang perkebunan dan pertambangan mineral di wilayah darat, saya tidak pernah dilibatkan sama sekali,” katanya.(Red/NH)

banner 325x300
Baca juga :   Melalui BPPW Kepri, KemenPUPR Revitalisasi 8 Sekolah di Lingga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *