Selingga.com (30/01) Dabo. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemkab Lingga dengan Kejaksaan Negeri Lingga dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, guna menegakkan kewibawaan Pemkab Lingga, dilakukan pada Rabu (30/01) tadi di Gedung Nasional Dabo Singkep.
Dihadapan para OPD dan Kades beserta Lurah yang hadir saat itu, Kajari Lingga Imang Job Marsudi mengatakan kalau pihaknya siap untuk memberikan pertimbangan hukum terhadap pihak desa, dalam melaksanakan kegiatan yang ada.
” Kami nanti siap untuk memberikan pertimbangan – pertimbangan hukum. Misalkan satu desa melaksanakan kegiatan “x”, yang itu mungkin kita masih ragu, apakah ini diperbolehkan atau tidak. Nanti Kasi Datun kami akan siap untuk memberikan pertimbangan hukumnya bagaimana, dan kasus hukumnya bagaimana, apakah ini boleh atau tidak, sesuai aturan atau tidak. Nanti kami siap untuk memberikan bantuan, memberikan Pendampingan dan Pertimbangan hukum,” kata Kajari Lingga saat itu.
Imang Job Marsudi juga mengharapkan kalau kehadiran pihaknya dapat bermanfaat bagi masyarakat.
” Yang pada intinya kami berharap bahwa kehadiran Kejaksaan disini bisa bermanfaat bagi semuanya. Kami berharap bahwa Kejaksaan jangan dilihat dari seragam nya yang coklat – coklat seperti ini, yang biasanya bawa orang kepersidangan, menuntut orang. Tetapi dapat dilihat bahwa kami juga bisa memberikan Pertimbangan – Pertimbangan Hukum. Kami bisa memberikan Pendampingan – Pendampingan Hukum. Dan kami bisa memberikan bantuan hukum, baik diluar persidangan maupun didalam menjalankan persidangan. Itu untuk desa,”kata Imang Job Marsudi.
Sedangkan untuk pihak kelurahan, Kajari Lingga ini mengatakan kalau mereka juga siap untuk memberikan pendampingan.
” Kalau untuk kelurahan, kalau ada pembangunan yang sipatnya fisik, kami juga akan TP4D. TP4D siap untuk mendampingi pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik. Tetapi kalau bukan fisik, kami juga siap,”kata Kajari Lingga ini.(Im).