"Aset" Ganjal Status Lingga

Lingga663 Views
banner 468x60

Selingga.com (25/06) Dabo. Seakan menjadi langganan dengan predikat WDP ( Wajar Dengan Pengecualian ), Kabupaten Lingga dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan oleh BPK sampai saat ini pun masih berpredikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun biarpun tetap harus berpuas hati dengan status Opini WDP yang disandang,Riono selaku Ketua DPRD Lingga kepada pihak media pada Jum’at (24/06) tadi mengatakan kalau ada peningkatan sedikit terhadap LPH BPK untuk tahun ini,biar pun masih terganjal dengan “aset” sebagai biang masalah nya.
” Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK itu pada prinsipnya ada kemajuan yang luar biasa,ini dari kaca mata saya memandangnya. Jadi persoalan yang tinggal sekarang itu adalah masalah aset. Untuk WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) itu,masalah aset meski dibenahi,dan mereka sudah merekomendasikan cara-cara nya. Seperti untuk pertamanya harus membentuk “Pokja”. Di Kabupaten Lingga ini,di SKPD nya harus membentuk pokja. Dan pokja ini juga dalam rangka menilai aset. Makanya setelah pokja,harus lagi dibentuk Tim Penilaian atau Appraisal. Karena untuk Penghitungan Akutansi kita saat ini berbasiskan Standar Akutansi Pemerintahan dengan Konversi. Ini semua dikarenakan sesuai dengan adanya Permen No. 24 Tahun 2015 tentang Standar Akutansi Pemerintahan dan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002. Jadi aset yang ada kedepan nya itu tidak bisa terbagi dengan angka-angka nya. Misalkan punya mobil 10 unit untuk tahun ini harga nya Rp. 500 juta. Untuk tahun depannya hanya tinggal Rp. 400 juta saja. Jadi dia mesti jelas pengurangan penyusutannya itu. Kalau sekarang ini kan berdasarkan Akrol.”Kata Riono.
Terkait informasi tentang “temuan-temuan” di SKPD-SKPD tentang “proyek” dalam bentuk kurang bayar atau kelebihan bayar dan harus dikembalikan,terutama terhadap salah satu SKPD yang ditenggarai dalam nominal yang cukup besar,Riono mengatakan kalau hal tersebut tidak ada masalah asalkan diselesaikan.
” Temuan itu pada prinsip nya tidak masalah. Dan semuanya dikasi waktu selama 2 (dua) Minggu untuk diselesaikan. Tetapi yang saya nampak disitu adalah kelebihan bayar. Dan itu tetap merupakan temuan.”Tambah Ketua DPRD Lingga ini.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Pemkab Lingga Bersama BPN Gelar Rakor Sidang Panitia Pertimbangan Landrefrom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *