Baleho tidak pakai cap,ilegal

Lingga498 Views
banner 468x60

Selingga.com (29/08) Dabo.Menjadi garda terdepan di dalam penambahan pundi-pundi pendapatan daerah,mau tidak mau pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga harus dituntut tetap jeli dan tidak kecolongan dalam melihat lubang duit bagi pemasukan kas daerah dalam bentuk pajak.Dan untuk itu,reklame pun merupakan sasaran empuk untuk dijadikan salah satu ladang duit bagi income pemasukan daerah Bunda Tanah Melayu ini.
Bermodalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 37 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame di Kabupaten Lingga,pihak Bapenda Kabupaten Lingga mengejar target pendapatan yang saat ini masih bertengger di angka 46% dari total target keseluruhan nya sebanyak Rp.22 Milyar tersebut.
” Surat edaran sudah kita sampaikan untuk masalah penertiban pemasangan pajak reklame atau baleho/spanduk.Itu sudah kita surati seluruh SKPD,perusahaan maupun OPD dan Instansi Vertikal.Kalau diaturan itu menyebutkan bahwa,kalau Pemerintah dan Pemerintah Daerah,itu hanya diberi kan izin pemasangan.Tetapi tetap melapor kepada Badan Pendapatan.Kalau untuk perusahaan atau produk iklan,itu dikenakan pajak reklamenya.Sesuai dengan ukuran dan sesuai dengan lokasi pemasangan.Untuk sekarang,kita sudah melakukan investigasi tentang baleho-baleho yang terpasang.Itu bagi yang membayar pajak atau izin,kita label (stempel-red) Bapenda Lingga.”Kata Sutarman selaku Kabid Pembukuan Pendapatan dan Lainnya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga di Dabo pada Selasa (29/08) tadi.

Bapenda Lingga sedang melakukan penertiban pemasangan pajak reklame atau baleho/spanduk
Bapenda Lingga sedang melakukan penertiban pemasangan pajak reklame atau baleho/spanduk

Dengan bahasa yang ringan,Sutarman juga mengatakan kalau baleho yang tidak terpampang cap dari Bapenda Lingga,termasuk baleho ilegal.
” Baleho yang tidak pakai cap,dikatakan ilegal.Bahwa dia tidak melapor,tidak izin maupun tidak membayar pajak.Pembayaran pajak itu,ada batasan waktu berapa hari mereka boleh memasang.Atau tergantung mereka minta nya berapa lama.Apakah ingin pemasangan 1 tahun,seperti yang dilakukan LA.Hari ini LA kontrak reklamenya 1 tahun.Terus yang sudah makai juga seperti PT Nitur yang dilapangan.Kalau yang SKPD-SKPD,baik Pemerintah dan Pemerintah Daerah,itu harus izin.Dia tidak dikenakan pajak.”Papar Sutarman kepada pihak media.
Tidak cukup sebatas perusahaan,baleho partai-partai politik pun masih dalam jangkauan pihak Bapenda Lingga.
” Termasuk.Kalau Partai Politik juga dikenakan pajak.Cuma kalau masalah tempat,apakah dia memiliki sendiri,berarti tidak dikenakan sewa.Tetapi pemasangan nya tetap kita kenakan pajak.Kalau untuk lokasi pemasangan baleho,kita kordinasi dengan pihak Kecamatan.”Tambah Sutarman.
Sesuai Peraturan Daerah yang ada ini,Perhitungan Nilai Sewa Reklame Tetap itu berdasarkan jenis reklame,masa pajak,dan juga mencakup Nilai jual objek pajak
yang disesuaikan dengan Luas bidang (Rp/M2) serta ketinggian.Termasuk juga Nilai strategis yang dalam penghitungan lokasi,sudut pandang dan Ketinggian.
Sedangkan bagi objek pajak reklame yang telah ditetapkan di Peraturan Daerah dapat menyampaikan permohonan izin dan melunasi pajak reklame di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Masyarakat 'Welcome", Moeldoko,"Itu Sudah Modal Dasar untuk Menarik Investasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *