Bapenda Lingga Berhasil Tagih Tunggakan Pajak 4,9 Milyar

Lingga672 Views
banner 468x60

Selingga.com (10/08)Dabo. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga menanggapi adanya kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh dua perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu. Melalui konfrensi pers yang digelar pada Kamis (10/08) tadi di Kantor Bapenda Kabupaten Lingga di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Sumiarsih selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga pada saat itu mengatakan kalau saat ini sudah dilakukan penyetoran pajak atas kekurangan bayar tersebut.

“Berkaitan dengan kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh Perusahaan tambang pada tahun lalu dan juga tunggakan PBB , alhamdulillah telah dilakukan penyetoran kurang bayar pajak tersebut ke Kasda Kabupaten Lingga oleh Wajib pajak tersebut, ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa dan patut untuk diapresiasi. Mewakili Pemerintah Kabupaten Lingga saya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Lingga beserta timnya atas pencapaian tersebut. Ini kerja nyata setelah dilakukannya penandatanganan SKK antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Lingga pada akhir bulan Mei lalu. Kami sangat terbantu dengan terlaksananya SKK tersebut, sehingga proses penagihan terhadap kurang bayar pajak itu dapat terlaksana dengan maksimal. Total kurang bayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan tunggakan PBB dengan jumlah Rp 4,9 miliar telah lunas disetorkan ke kasda pada hari rabu lalu,” kata Sumiarsih.

Bapenda Lingga Berhasil Tagih Tunggakan Pajak 4,9 Milyar

Sumiarsih menambahkan kalau adanya kurang bayar tersebut disebabkan karena perusahaan yang bersangkutan tidak mengacu pada ketentuan yang ada saat melakukan perhitungan pajak.

“Perihal penyebab hingga terjadi kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tersebut dikarenakan perusahan tersebut dalam melakukan perhitungan pajak yang harus mereka setorkan tidak mengacu pada ketentuan yang ada,” papar Sumiarsih.

Baca juga :   DKP Provinsi Dukung Polres Lingga Tuntaskan Kasus Pompong Desa Selayar

Terkait hal tersebut, Sumiarsih mengatakan kalau kedepannya Bapenda Lingga mengharapkan kepada para pelaku tambang untuk mengikuti ketentuan aturan yang berlaku, baik dalam proses perhitungan pajak yang akan disetorkan maupun prosedur administrasi yang harus dipenuhi sebelum penyetoran pajak dilakukan agar tidak terjadi lagi kurang bayar tersebut.

“Seperti besaran muatan atau tonase dari komoditas yg diangkut sebagai dasar atas pengenaan pajak tersebut wajib disampaikan ke Bapenda agar kami dapat melakulan verifikasi atas kesesuaian jumlah pajak yang disetorkan,” kata Sumiarsih.

Bapenda Lingga Berhasil Tagih Tunggakan Pajak 4,9 Milyar.(foto : wandi)

Disinggung terkait dengan pemberitaan yang beredar, Sumiarsih mengatakan kalau pihaknya mengaku tidak pernah ada praktek seperti itu.

“Berkaitan dengan pemberitaan tersebut kami merasa cukup terganggu karena dalam prakteknya tidak ada kegiatan seperti itu. Kedepan kami berharap dalam penyampaian berita untuk lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah dan melakukan konfirmasi ke kami, terutama yang berkenaan dengan kinerja kami. Ini agar ada perimbangan atas berita yang disampaikan. Ini juga sangat penting agar masyarakat tidak gagal paham terhadap kinerja kami selaku OPD pengelola pajak daerah, karena ini akan sangat berdampak terhadap realisasi penerimaan daerah,” papar Sumiarsih.

Bapenda Lingga Berhasil Tagih Tunggakan Pajak 4,9 Milyar. (foto : wandi)

Namun Sumiarsih juga menegaskan kalau pihaknya tetap tidak menutup diri dan selalu akan mengedepankan keterbukaan.

“Kami tidak menutup diri terhadap informasi yang dibutuhkan, apalagi zaman ini lebih mengedepankan keterbukaan atau transparansi publik. Jika ada hal yg berkenaan dengan kinerja staf Bapenda dilapangan, segera disampaikan keoada saya secara langsung,” kata Sumiarsih. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *