Selingga.com Dabo (17/01).Jalur Fery masih dipandang memungkinkan untuk memasukan rokok kawasan FTZ Batam ke wilayah Lingga.Biar pun sebelumnya telah beberapa kali dilakukan penangkapan,namun pemain rokok lokal terkusus untuk Batam ini,masih mencoba untuk tetap melakukan penyeludupan dengan jumlah yang terbatas buat sekali pengiriman dengan mengunakan transportasi reguler tersebut.
Namun kali ini,pelaku FY harus merelakan 2 ball rokok sekaligus dirinya untuk diproses secara hukum,setelah dilakukan penangkapan oleh pihak Polres Lingga pada Minggu (14/01) tadi di pelabuhan Tanjung Buton.
” Inisialnya saja ya,”FY”.TKP nya di pelabuhan Tanjung Buton.Penyeludupan rokok kawasan bebas.Sebanyak 2 ball.Merk nya Inabol,UN,Milder Bold,Harmoni.Terus kejadiannya hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 di kapal fery dari Tanjung Pinang.Ini berdasarkan informasi dari masyarakat.Itu saja.”Kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko kepada pihak media,ketika ditemui di ruang kerja nya.
Untuk rokok ini juga,pelaku “FY” terpaksa harus menghadapi UU Perdagangan,dan kemungkinan hukuman selama 4 tahun sebagai ancaman dari perbuatannya.
” Pasal yang dikenakan UU Perdagangan.Kita kenakan pasal 106,Junto pasal 109 Junto pasal 111,112,113 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.Ancaman hukumnya 4 tahun.”Kata AKP Suharnoko menambahkan.(Im).