Selingga.com (28/05) Daik. Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 1.158 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 pada Rabu, 28 Mei 2025. Penyerahan SK PPPK Tahap I ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan atas kontribusi para tenaga non-ASN yang telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Dalam sambutannya, Bupati Nizar mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK pengangkatan dan menyampaikan terima kasih atas dedikasi para pegawai yang sebelumnya berstatus non-ASN.
“Semoga penyerahan SK ini menjadi semangat baru dalam bekerja dan mengabdi demi kemajuan pembangunan Kabupaten Lingga,” ujar Nizar.
Pada kesempatan itu, Bupati Nizar juga menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin.
“Disiplin pegawai harus terus ditingkatkan. Bagi ASN atau PPPK yang melanggar, kami akan memberikan sanksi, mulai dari peringatan hingga pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat,” tegasnya.
Bupati Nizar juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), masih terdapat ASN di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan yang melanggar aturan kedisiplinan.
“Hal ini bukan untuk membuka aib, melainkan sebagai peringatan bahwa pemerintah daerah serius dalam menegakkan aturan disiplin kerja,” imbuhnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Nizar berpesan agar seluruh PPPK yang baru dilantik bekerja dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan menjaga integritas dalam melayani masyarakat.
“Tidak semua orang mendapat kesempatan menjadi pegawai. Gunakan kesempatan ini untuk berkontribusi positif bagi daerah,” pungkasnya.(red)