Camat Katang Bidare Mengaku Belum Menerima Berkas Bukti Pelanggaran Dirinya di Pilkada Lingga

Lingga397 Views
banner 468x60

Selingga.com (02/11) Daik. Saparuddin, Camat Katang Bidare, Kabupaten Lingga, kembali mendatangi kantor Bawaslu Lingga, di Daik pada Senin (02/11) tadi. Kedatangan Saparuddin ini terkait dengan pasca dilaporkan dirinya oleh pihak Bawaslu Lingga kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta beberapa waktu lalu. Camat Katang Bidare ini dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Saparuddin, melalui pesan elektronik mengatakan kalau kedatangan kembali dirinya ke kantor Bawaslu Lingga ini guna meminta kejelasan dan salinan bukti pelanggaran netralitas dirinya yang dinyatakan bersalah oleh pihak Bawaslu Lingga tersebut.

“Hasil dari diskusi kemarin, saya meminta apa yang menjadi kesalahan saya tersebut. Namun, sampai saat ini saya tidak pernah menerima selembar kertas pun yang mengatakan saya ini bersalah,” kata Saparuddin yang mengaku kalau saat itu dirinya disambut oleh staf Divisi Hukum Bawaslu Lingga.

Saparuddin menambahkan kalau dirinya menduga bahwa Bawaslu Lingga dalam menetapkan bersalah tidaknya ASN yang ada, tidak melibatkan pihak Gakumdu dan terkesan membuat keputusan sendiri saja. Saparuddin menambahkan kalau dalam penyerahan surat permintaan salinan bukti pelanggaran tersebut, diserahkan langsung ke Staf Divisi Hukum Bawaslu Lingga guna untuk segera diserahkan kepada Ketua Bawaslu Lingga itu.

Saparuddin juga mengaku kecewa dengan sikap oknum Bawaslu Lingga yang tidak memberikan kejelasan terkait penetapan dirinya bersalah, padahal sebagai warga negara Republik Indonesia, ia memiliki hak untuk mengetahui apa yang menjadi kesalahan dirinya.

“Padahal setelah kita melakukan diskusi kemarin, kalau merasa keberatan, oleh salah satu anggota Bawaslu mempersilakan saya untuk melaporkan ke DKPP. Saya juga sudah melapor kepada pimpinan Pjs. Bupati Lingga untuk mendiskusikan hal ini, tetapi sampai detik ini saya tidak ada berkas. Padahal salah satu syarat untuk melaporkan ke DKPP, jelas harus memegang berkas yang menjadi bukti pelanggaran ASN yang mana diputuskan secara sepihak oleh Bawaslu Lingga. Jadi, macam mana saya mau melapor, berarti dalam hal ini Bawaslu Lingga sudah sepihak,” kata Sapar.

Baca juga :   Polres Lingga Gelar Pengamanan Pendaftaran Paslon Pilkada Lingga

Sapar juga menambahkan kalau status dirinya diputuskan secara via daring.

“Kemudian mereka memutuskan status saya itu via daring WhatsApp dan saya sudah dapat rekaman semuanya. Padahal saat itu Kabupaten Lingga masih berada dalam zona hijau,” ujar Sapar.

Sapar mengaku kalau kali ini sudah kedua kalinya dirinya mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Lingga untuk meminta kejelasan dan mempertanyakan ketidaknetralan dirinya, namun tidak berhasil menemui langsung Ketua Bawaslu Lingga. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *