Bertempat di ruang sidang kantor DPRD kabupaten Lingga, DPRD kabupaten Lingga kembali menggelar rapat paripurna penyampaian ranperda-ranperda oleh bupati Lingga, yang diwakili oleh wakil bupati, Abu Hasim. Sebanyak 12 rencana peraturan daerah yang menjadi produk daerah kabupaten Lingga pada tahun 2015 disahkan oleh DPRD kabupaten Lingga.
Sidang paripurna di hadiri sejumlah jajaran pemerintah kabupaten Lingga. Sejumlah kepala dinas, camat, kepala Bank Riau Kepri, KPPAD Lingga, serta Kodim juga hadir mendengar pemaparan 12 ranperda yang disahkan oleh DPRD.
Abu Hasyim menyampaikan, pada awalnya sebayak 25 ranperda akan disahkan pada tahun 2015. Namun setelah di pilih berdasarkan prioritasnya, hanya 12 ranperda yang dianggap penting dan perlu segera di realisasikan oleh pemkab Lingga. “Awalnya, ada 25 ranperda. Namun setelah dipilih, 12 ranperda sesuai dengan prioritas kabupaten Lingga yang diusulkan untuk disahkan DPRD,” papar Abu Hasyim.
12 renperda kabupaten Lingga yang disahkan pada 12 Januari 2015, diantaranya adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Ranperda Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ranperda pengaturan pembenahan dan pemanfaatan telekomunikasi, Ranperda pemenuhan hak anak di kabupaten Lingga, Ranperda Pemberdayaan masyarakat, Ranperda izin dan pengusahan sarang burung walet, Ranperda pengawasan dan pengendalian minuman alkohol, Ranperda penyelenggaraan kebudayaan serta Ranperda jasa konstruksi.
Setelah pemaparan Abu Hasyim, Kamarudin Ali, wakil ketua DPRD selaku pemimpin sidang, memukul palu sebagai tanda disahkannya ke 12 ranperda kabupaten Lingga. Selanjutnya, dilanjutkan pandangan umum dari Fraksi Hanura yang di sampaikan Harman tentang ekonomi kreatif, dan kemudian dilanjutkan dengan pandangan dari fraksi Demokrat.