Selingga.com – Berkas persyaratan dari empat pasangan bakal calon Bupati Lingga telah terpenuhi dan saat ini dalam tahap verifikasi ke dua oleh petugas KPU, sampai tanggal 14 Agustus mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Lingga, Agussyuriawan mengatakan, batas akhir melengkapi persyaratan pasangan calon sudah selesai tanggal 7 Agustus lalu. Para pasangan calon juga telah memenuhi semua kekurangan berkas yang disampaikan KPU selama masa verifikasi pertama.
“Saat ini petugas KPU sedang melakukan pemeriksaan berkas pasangan tahap kedua sampai tanggal 14 Agustus. Jika didapati tidak memenuhi persyaratan calon, maka sesuai aturan KPU, kami akan menggugurkan pasangan tersebut,” ungkap Iwan, di Lingga, Senin.
Sementara itu, terkait persyaratan tanda bukti telah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN para calon dari KPK kepada KPU, Iwan mengatakan, semuanya telah lengkap di KPU. Selain itu, surat keputusan Dokter tentang hasil tes kesehatan pasangan calon juga telah sampai kepada pihaknya.
“Sebelumnya hanya satu pasangan yang menyerahkan tanda terima bukti melaporkan harta kekayaan tersebut. Namun, sebelum berakhir tahap verifikasi pertama, tanggal 7 Agustus kemarin, semua bakal calon telah menyerahkannya. Intinya, semua berkas sudah kita terima dan sedang kita verifikasi sebelum mereka ditetapkan sebagai calon, pada tanggal 24 Agustus mendatang,” kata dia.
Iwan juga menjelaskan, usai ditetapkan sebagai pasangan calon dengan menerima surat resmi dari KPU pada tanggal 24 Agustus mendatang, selanjutnya KPU akan menggelelar pleno pencabutan nomor urut pasangan tersebut pada tanggal 25 Agustus. “Satu hari setelah mereka di tetapkan sebagai calon, KPU akan menggelar pencabutan nomor urut pasangan,” tutupnya.