Kasus Bansos Tak Seindah Kapal Speed

Lingga386 Views
banner 468x60

Selingga.com Dabo (11/01). Awal tahun 2016 ini,pihak Kajari Daik Lingga tetap berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan penyimpangan dana Bansos tahun 2013 yang menyeret Koni Lingga. Karena ada kerugian negara disitu. Seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Daik Lingga,Nanang Gunaryanto,S.H.,M.H. kepada pihak media ketika ditemui di ruangan kerja nya pada Senin (11/01).
” Kalau kasus Bansos ini (Koni),masih dalam tahap Penyidikkan. Penyelidikan sudah. Kalau Penyidikkan dari Tim Jaksa,mereka berpendapat bahwa untuk perkara Bansos bisa ditingkatkan ke Penyidikkan. Karena dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nya ada kerugian negara. Sedangkan untuk kerugian negara,kita belum bisa menyampaikan sekarang. Karena sekarang masih ada pemeriksaan. Kalau dari hasil Penyidikkan,secara teknisnya nanti di Kasi Pidsus. Kalau kemarin kita waktu “Lid” (Penyelidikkan),kita sudah minta keterangan dan dijadwalkan pemanggilan dari hari Senin,Selasa dan Rabu dalam Seminggu. Cuma baru datang 1 orang. Kalau hari ini ada 2 orang. Dan besok rencana nya 5 orang. Bisa hadir atau tidak,kita pun tidak tahu nanti nya. Kita lakukan Lidik ini ada dasar nya,baik laporan atau apa.”Kata Nanang Gunaryanto,S.H.,M.H.
Nasib apes Koni Lingga tidak seberuntung kasus Speed Boat.Kasus pengadaan yang sempat mencuat beberapa waktu yang lalu terkait dugaan permasalahan spek dan pagu dana dengan realiti nya, Nanang Gunaryanto,S.H.,M.H. mengatakan kalau sejauh ini belum ada ditemukannya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kerugian negara pada kasus tersebut.
” Dari Penyelidikkan,memang kita sudah ada beberapa meminta keterangan. Tapi beberapa keterangan,kami sendiri masih belum bisa menyimpulkan. Karena toh,pada saat itu temuan BPK,dimana masih dalam tenggang waktu untuk menyelesaikan. Kalau toh nanti ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH),dan ada nilai kerugian akan kita laksanakan. Tetapi kalau belum ditemukan,ya tidak bisa untuk kita paksakan Karena memang ada,yang bersangkutan siap untuk mengembalikan. Kalau untuk teknisnya,nanti di Kasintel saja. Tapi apa yang saya ketahui atau progresnya yang sampai saat ini,kalau memang itu ada perbuatan melawan hukumnya dan ada kerugian negara,ya naik. Kalau tidak,ya kita tidak bisa paksakan. Kita hati-hati pak.”Kata Kajari Lingga.
Ketika disinggung apakah belum ada ditemukan kerugian negara sampai saat ini pada kasus speed,Nanang Gunaryanto,S.H.,M.H. mengatakan kalau pihak mereka belum menemukannya.
” Kita belum menemukan ada nya kerugian negara dimananya. Karena yang namanya kerugian kan nanti dilihat dari spek nya,kita cocokkan. Dari fisik Kapal nya ada. Kita juga tidak bisa mengatakan ada atau tidak (kerugian negara) kalau belum fix. Kalau kerugian negara kan akan kita lihat. Kalau spek nya,seluruh nya ada semua,kerugian nya dimana. Kemudian nilai nya dimana sampai saat ini belum. Yang jelasnya sampai saat ini belum naik ke “Dik”. Nanti ke Kasintel saja Karena kalau beda sedikit saja keterangan,lain jadinya. Saya pun belum menerima,karena datanya masih di Kasintel. Karena keterangan itu,beda satu kata saja,sudah beda artinya. Hanya sebagai Pimpinan di Kejari Daik Lingga ini,yang jelasnya saya bersama seluruh jajaran Kajari Daik Lingga akan komit. Kita komit untuk pemberantasan tindak korupsi.Yang keduanya,pelaksanaanya kita harus ptofesional,proporsional dan berhati nurani. Arti nya kita tidak lepas dari yang secara profesional dan normatif maupun secara profesional. Dan kita harus berhati-hati tahapan dari tahapan.”Papar Kajari Daik Lingga ini dengan tegas dan jelas.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Bupati Lingga Gelar Rakor Progam Unggulan Daerah 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *