Selingga.com (07/08) Dabo. Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga mengadakan silaturahmi dan sosialisasi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak yang dikemas dalam bentuk ‘Ngopi Bersame’ atau ‘Ngobrol Pintar Bersama’ dengan awak media yang ada di Pulau Singkep pada Rabu (07/08) tadi di Dabo.
Ketua KPPAD Kabupaten Lingga, Afrizal,A.Md., mengatakan kalau kegiatan yang ada itu menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Alhamdulillah pada hari ini KPPAD Lingga dapat berkumpul dengan insan pers di Kabupaten Lingga dalam rangka silaturahmi dan sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ada di Kabupaten Lingga. Terkait UU Perlindungan Anak ini, ada mengenai UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, dan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua Komisioner KPPAD Kabupaten Lingga, Afrizal,A.Md.
Untuk itu, Afrizal juga mengatakan kalau pihaknya harus bersinergi dengan semua elemen yang ada dalam mewujudkan Perlindungan Anak di Kabupaten Lingga ini.
“Dalam perlindungan anak ini, kita tidak bisa bekerja sendiri, harus bersinergi pada semua elemen. Adapun dalam pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak adalah negara, pemerintah, pemerintah daerah, mayarakat, keluarga, orang tua, berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Artinya, setiap elemen harus bahu-membahu, bersinergi dalam mewujudkan Perlindungan Anak di Kabupaten Lingga. Di mana di dalam Perda Lingga Nomor 4 tahun 2015 tentang Hubungan Pemenuhan Kebutuhan Anak-Anak di Kabupaten Lingga juga menyebutkan hal yang sama,” kata Ketua KPPAD Kabupaten Lingga ini.
Afrizal menambahkan, kalau peran media sangat diperlukan dalam memberikan berita edukasi, terkait aspek kepentingan terhadap anak.
“Kemudian terkait kita memberikan sosialisasi kepada media, Insan Pers di Kabupaten Lingga, terkait Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan juga terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Pada Pasal 72 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 1, peran serta masyarakat, bisa orang per orang, kelompok, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dunia usaha ataupun unsur media, yang berkewajiban dan bertanggung jawab sebagai penyelenggara perlindungan anak. Pada Pasal 72 Undang-Undang Perlindungan Anak ayat 5 adalah media mempunyai peran memberitakan berita yang mengedukasi masyarakat terhadap perlindungan anak dan mengedepankan aspek kepentingan terbaik terhadap anak,” tambah Afrizal.
Ketua KPPAD Kabupaten Lingga ini menjabarkan, kalau terkait pemberitaan tentang anak sebelumnya sudah dilakukan MoU antara pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dengan Dewan Pers.
“Kalau dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012, Pasal 19, berbunyi, melarang pemberitaan yang memberitakan anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi pelaku, saksi, maupun anak yang menjadi korban, diberitakan identitasnya, nama anak, alamat anak, orang tua, sekolah, dan lain sebagainya, harus kita rahasiakan. Begitu juga dalam pemberitaan yang ramah anak, itupun sudah mempunyai MoU dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dengan Dewan Pers pada Februari 2019 tadi, yang berbunyi tentang pemberitaan yang porposional, media yang ramah anak. Di situ dituangkan dalam peraturan Dewan Pers, ada 12 butir pemberitaan yang ramah anak,” papar Afrizal.
Terakhir, Afrizal berharap, pihak media bisa memberikan pemberitaan yang ramah anak.
“Harapan kami adalah semoga dapat selalu bersinergi dengan semua pihak, khususnya insan pers yang ada di Kabupaten Lingga ini, dalam hal memberikan informasi, edukasi, dan komunikasikan pemberitaan anak yang ramah, mengedepankan yang terbaik bagi anak,” harap Afrizal saat itu.
Jalannya sosialisasi di Laksamana Cafe, Dabo itu, Afrizal didampingi oleh Wakil Ketua Komisioner KPPAD Kabupaten Lingga, Septiadi Syarza,S.T. Selain itu, juga hadir anggota KPPAD Kabupaten Lingga, Hadi Sumantri, S.H. dan Drs. Effendi.(Im).