Oknum ASN Lingga Akan Dipanggil Bawaslu, Terkait 13.300 Contoh Surat Suara Caleg DPR – RI

Lingga472 Views
banner 468x60

Selingga.com (10/04) Dabo. Ditemukannya 8 ball contoh surat suara di Pelabuhan Jagoh pada Senin (08/04) lalu, berlanjut dengan pendalaman oleh pihak Bawaslu Kabupaten Lingga.
“Ya, ada penemuan. Barang itu berupa contoh surat suara. Totalnya 13.300 . Ditemukan oleh jajaran Bawaslu, TKP nya di Pelabuhan Jagoh pada Senin (08/04) tadi. Ada 8 ball contoh surat suara. Kita lagi pendalaman, lagi proses. Kode etiknya kalau masih dalam proses, kita belum dapat menyimpulkan ke teman-teman,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Zamroni ketika ditemui pihak media pada Rabu (10/04) tadi di Kantor Bawaslu Kecamatan Singkep.
Ketika disinggung oleh pihak media, kalau hanya contoh surat suara, kenapa ditahan, Zamroni menjawab kalau pihaknya masih melakukan pengkajian, apakah ada terpenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
“Artinya begini, kita perlu melakukan pengkajian apakah itu terpenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Karena di pelabuhan itu, tergeletak (karung berisi surat suara – red), tanpa ada siapa sebagai penanggungjawab dan sebagainya,” jawab Zamroni.
Tentang dugaan adanya keterlibatan salahsatu oknum ASN didalam proses penerimaan barang tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga ini mengatakan kalau pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan tersebut.
“Ya, jadi informasinya ada dugaan yang mempasilitasi barang itu sampai kedaerah kita, ada oknum tersebut (ASN – red). Makanya nanti kita akan melakukan pemanggilan, klarifikasi beberapa saksi untuk mendapatkan kesimpulannya,” kata Zamroni.
Ditanyakan pihak media, apakah dikertas surat itu ada nama calon tertentu, Zamroni menjawab ada dan dari Partai Golkar.
“Ada, dari Golkar, caleg DPR – RI. Jadi kita masih proses pendalaman, klarifikasi. Besok (Kamis 11/04) kita jadwalkan pemanggilan para saksi dan oknum (ASN – red) tersebut. Kita akan kaji, apakah ini nantinya masuk ke dalam pelanggaran administrasi, pelanggran kode etik atau pelanggaran pidana pemilu ataupun pelanggaran Undang-Undang lainnya seperti UU ASN dan sebagainya. Kita jadwalkan besok ada 4 orang untuk pemanggilan,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga ini.
Namun Zamroni juga menegaskan, kalau untuk contoh surat suara, itu diperbolehkan.
“Perlu saya sampaikan, sebenarnya contoh surat suara itukan, diperbolehkan. Asalkan cuma caleg yang bersangkutan. Tidak mencantumkan nomor peserta maupun citra dari partai lain,” kata Zamroni.
Ketika disinggung bagaimana nantinya kalau terbukti keterlibatan ASN dalam proses pendistribusian surat suara tersebut, Zamroni kembali mengatakan kalau pihaknya akan melakukan pendalaman dahulu.
“Ya kita masih pendalaman, klarifikasi dulu. Nanti kalau sudah selesai, sama teman-teman kita kasi tahu. Pengirim dan penerima masih dalam proses pendalaman lagi,” kata Zamroni.
Zamroni jug kembali menegaskan, kalau barang yang diamankan oleh pihaknya, adalah contoh surat suara, bukan surat suara.
“Contoh. Bentuknya lebih kurang sama. Surat suara yang asli kan dari KPU. Sebenarnya inikan tidak masuk juga kedalam bahan kampanye, bukan surat suara. Ukuran tidak memenuhi syarat dari bahan kampanye atau alat peraga yang diatur oleh PKPU, tidak masuk. Ini maksudnya dibuat sendiri, untuk kepentingan dia sendiri. Ini contoh agar masyarakat tahu untuk memilih dia,” papar Zamroni kepada pihak media.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   SMPN 2 Singkep Gelar Lomba Tingkat 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *