Pemburu Harta Karun Sudah Mulai Bergentayangan Di Laut Lingga

Lingga353 Views
banner 468x60

Selingga.com (22/12) Lingga.Tidak hanya ikan saja yang dihasilkan dilaut Lingga,bahkan harta karun pun berserak di dalam nya.Tidak heran kalau beberapa titik kordinat yang diyakini berupa keberadaan kapal-kapal jaman dahulu yang tenggelam di perairan Lingga,menjadi buruan para pencari harta karun laut.
Biar pun saat ini masih berstatus moratorium dan hanya 2 titik saja wilayah laut di Kepulauan Riau yang diizinkan melakukan aktvitas pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT),namun para pemburu harta karun laut ini pun mulai bergentayangan di laut Lingga.
Baru -baru ini dihebohkan adanya kegiatan pengangkatan BMKT di sekitar perairan antara laut Berhala Kepri dengan Tanjung Jabung Jambi.Tak urung membuat pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga harus berkordinasi dengan pihak-pihak yang terkait didalam hal ini.
” Kalau untuk daerah Berhala ini,saya baru dapat info nya kemarin dari rekan-rekan media.Sejauh ini informasi itu telah saya teruskan ke satgas satu-satu lima (115),pengawasan di Pusat dan lintas sektor yang membidangi kelautan,seperti Polairud dan Angkatan Laut.Sudah kita informasikan.”Kata Sabran Okta selaku Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan DKP Lingga melalui telepon selular pada Kamis (22/12) tadi.
Sabran Okta pun menambahkan kalau sejauh ini,dengan masih berstatus moratorium,untuk wilayah laut Kepri hanya ada 2 titik saja yang diizinkan untuk melakukan kegiatan tersebut.
” Yang jelas nya untuk BMKT,statusnya sampai dengan tahun 2016 ini masih moratorium.Yang berarti penghentian sementara.Yang punya izin di bawah tahun 2016 masih punya izin untuk melakukan aktivitas untuk di Kabupaten Lingga atau Kepri.Itu ada 2 titik untuk izin nya itu.Yang pertama lokasinya di Batu Belobang berupa izin pengangkatan,dan satunya lagi izin survey yang di Bintan.Selebih dari pada itu masih moratorium.Hanya 2 titik itu saja yang boleh dilakukan.Kalau kita hubungkan dengan moratorium tadi,itu tidak boleh.Jelas melanggar aturan.Moratorium ini untuk di perairan Kepri.”Papar Sabran Okta.
Sabran Okta juga mengamini kalau hal tersebut juga berhubungan dengan cagar budaya.
” Termasuk.Di UU No 11 Tahun 2010 di UU Cagar Budaya nya termasuk benda cagar budaya.”Tambah Sabran.

Benda cagar budaya di perairan laut pulau berhala
Benda cagar budaya di perairan laut pulau berhala

Pihak Dinas Parawisata dan Budaya Lingga melalui Kadis nya Aswat di waktu yang hampir bersamaan mengatakan kalau barang yang ada harus melaui proses penelitian untuk di tetapkan sebagai barang cagar budaya.
” Saya belum dapat berita tentang ini.Yang jelasnya barang di laut bisa jadi barang cagar budaya setelah nanti nya ada pembuktian,diteliti dulu,tahunnya tahun berapa.Dan ini yang tahu ahli nya.Yang biasanya kita gunakan orang cagar budaya dari Batu Sangkar.Kalau untuk ada atau tidak nya itu berupa pencurian,mungkin pihak-pihak yang berwajiblah.”Kata Aswab melaui telepon selular.
Kemungkinan banyak nya titik-titk kordinat berupa lokasi tenggelamnya kapal-kapal zaman dahulu di sekitaran laut Lingga,seperti nya bukan sebatas cerita kosong saja.Salah seorang nara sumber yang tak ingin dipublikasikan nama nya,mengatakan kalau laut Lingga terdapat beberapa titik yang di yakini berisikan bangkai-bangkai kapal lama yang masih menyimpan muatan nya berupa barang-barang antik.
” Di laut Lingga itu memang kaya akan keberadaan kapal-kapal lama di dalam nya.Bahkan kita pun ada mendengar,kalau ada orang dari luar negeri yang punya peta lokasi kapal-kapal yang tenggelam di laut Lingga.Kalau pun bergeser titik kordinat nya,tidak begitu jauh lah.Kalau kami pernah menyelam untuk di daerah sekitar Semulang dan laut Mapor sekitar Kijang dan Berakit.Memang banyak yang memilih melakukan penyelaman dan pengangkatan secara ilegal.Karena kalau mengikuti prosedur agak susah.Dari izin survey,penyelaman,pengangkatan,penggudangan sampai ke pelelangan,bukan sedikit modal.”Kata nara sumber tersebut.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   "Sekda Lingga di Resang,urusan kampung KB "

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *