Selingga.com (21/11) Dabo. Sejauh ini Warga Negara Asing (WNA), khususnya yang sudah punya Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) bisa memiliki KTP. Namun begitu untuk tampilan KTP-el, WNA memiliki beberapa perbedaan dengan KTP-el WNI. Disduk Capil Kabupaten Lingga melalui Kasi Pindah Datang Disduk Capil, Lukmanul Hakim saat ditemui di Dabo Singkep pada Kamis (21/11) tadi mengatakan kalau untuk wilayah Kecamatan Singkep ada 2 orang WNA yang melakukan pengurusan KTP untuk warga negara asing terkait dengan penyatuan keluarga.
“Di wilayah kita Kecamatan Singkep, yang melapor kepada kita ada 2 orang warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dalam hal penyatuan keluarga, yaitu yang beralamat di Desa Batu Berdaun dan yang kedua adalah warga negara Singapura yang tinggal di Sergang, Desa Tanjung Harapan,” kata Lukmanul Hakim.
Disinggung apakah status mereka sudah WNI, Lukmanul Hakim menegaskan kalau yang bersangkutan masih merupakan warga negara asing.
“Status mereka masih warga negara asing, cuma sudah memiliki izin tinggal tetap. Mereka berhak mendapatkan KTP warga negara asing,” kata Lukmanul Hakim.
Disinggung berapa lama masa berlakunya KTP tersebut, Lukmanul Hakim mengatakan kalau hal tersebut tergantung dengan masa izin tinggal tetap yang bersangkutan.
“Masa berlaku KTP-nya sesuai dengan masa berlaku izin tinggal tetapnya. Berapa lamanya tergantung dengan masa izin tinggal tetapnya. Kalau masa izin tinggal tetapnya 5 tahun, masa KTP-nya juga berlaku selama 5 tahun,” kata Lukmanul Hakim.
Untuk berkas-berkas yang harus disiapkan dalam pengurusan izin ini, warga negara asing tersebut harus membawa dokumen perjalanan dan surat nikah milik mereka.
“Persyaratan untuk pengurusan itu biasanya yang bersangkutan membawa dokumen perjalanannya dan surat nikahnya. Kemudian kita catatkan di dokumen kependudukan,” jelas Lukmanul Hakim.
Disinggung berapa biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan tersebut, Lukmanul Hakim mengatakan kalau untuk itu tidak dipungut biaya apa-apa.
“Kalau untuk biayanya gratis, tidak dipungut biaya,” kata Lukmanul Hakim.
Sedangkan waktu yang diperlukan dalam pengurusan itu, hanya berkisar 1 jam pelayanan saja.
“Pelayanan kita sesuai standar prosedur, yaitu 1 jam pelayanan,” kata Lukmanul Hakim.
Sementara itu untuk perbedaan KTP WNA dan KTP WNI adalah terdapat pada warna, untuk KTP WNA berwarna oranye dan KTP WNI berwarna biru. Beberapa elemen informasi dalam KTP WNA ditulis dengan menggunakan bahasa asing dan KTP WNI menggunakan bahasa Indonesia. Kemudian KTP WNA terdapat masa berlakunya, sedangkan KTP WNI ditulis berlaku seumur hidup. (Im).