Selingga.com (12/01) Kepulauan Anambas. Polres Kepulauan Anambas laksanakan pemusnahan kokain berat 8,832 kilogram di halaman depan Mapolres Kepulauan Anambas pagi ini (12/01/23). Pemusnahan barang bukti kokain ini di pimpin langsung oleh Kapolres kepulauan anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti,S.I.K di dampingin oleh Waka Polres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung, Bupati Kepulauan Anambas, Danlanal Tarempa beserta forkopinda Kepulauan Anambas. Diketahui barang bukti ini terbagi menjadi 8 bungkus pelastik yang tersimpan di dalam jeregen hijau yang sudah terpotong.
“Puji Syukur kita panjatkan kehadiran Allah suasana wa ta ala, Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini kita dapat berkumpul di Lapangan Apel Polres Kepulauan Anambas dalam keadaan sehat wal afiat dalam rangka pemusnahahan barang bukti Narkotika jenis Kokain seberat 8.849,8 (Delapan Ribu Delapan Ratur Empat Puluh Sembilan) gram,” kata Kapolres Kepulauan Anambas dalam sambutannya saat itu.
Kapolres Anambas juga menambahkan kalau dengan di temukan dan di musnahkannya barang terlarang tersebut setidaknya banyak jiwa yang telah terselamatkan dari bahaya narkoba tersebut.
“Hal yang patut kita syukuri juga bahwa kegiatan kita pada hari ini telah menyelamatkan lebih kurang 80.000-160.000 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba, serta dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas. Dengan asumsi setiap ons kokain yang akan kita musnahkan dapat dikonsumsi oleh 1.000-2.000 orang. Keberhasilan kita mengamankan barang bukti narkotika berupa 8 bungkus kokain ini, merupakan wujud dari kemitraan Polri dengan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang sangat baik serta solidaritas TNI, Polri dan Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas yang solid dan mantap,” papar Kapolres Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas juga menjelaskan kalau tersangka atau pemilik 8 bungkus narkotika jenis kokain ini masih dalam proses penyelidikan. Terdapat indikasi bahwa wilayah laut Kepulauan Riau telah dijadikan lintasan peredaran gelap narkotika jaringan Internasional untuk dibawa ke negara tertentu.
Pengujian dan Penimbangan barang bukti narkotika jenis kokain dengan rincian sebagai berikut, 8 (delapan) bungkus paket berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis kokain dengan berat keseluruhan 8,745 (delapanribu tujuh empatpuluh lima) gram. 1 (satu) bungkus sisa pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik yang dikembali dari Laborator Forensik Polda Riau seberat 92,34 (sembilanpuluh dua ribu duaratus koma tigapuluh empat) gram. 1 (satu) bungkus dengan berat 10 (sepuluh) gram disisihkan untuk diserahkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam rangka pertukaran informasi intelijen guna mengungkap asal narkoba.
Pemusnahan barang bukti kokain di lakukan dengan cara narkotika jenis kokain dimusnahkan dengan cara bubuk narkotika jenis kokain tersebut dimasukkan ke dalam wadah panci berisi air aki. Selanjutnya narkotika jenis kokain tersebut direbus bersamaan dengan air aki sampai mendidih dan diaduk selama beberapa menit menggunakan kayu sampai merata. Setelah mendidih dapat dipastikan senyawa narkotika jenis kokain tesebut telah hancur, selanjutnya dibuang ke dalam lubang dan ditimbun kembali dengan tanah. Kemasan dan bekas bungkusan narkotika jenis kokain dimusnahkan dengan cara dibakar dan selanjutnya abu sisa pembakaran dibuang ke dalam lubang dan ditimbun kembali dengan tanah serta dilanjutkan penandatanganan berita acara.
“Harapan saya, kedepannya kemitraan ini terus berlanjut terutama dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Kepulauan Anambas ini. (Red/rls.