Polsek Daik Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan dan Curat

Lingga1051 Views
banner 468x60

Selingga.com (18/07) Daik. Pelaku pencabulan serta tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan Polsek Daik beberapa waktu lalu. Terhadap kasus pencabulan ini, pada konferensi pers yang digelar Kamis (18/07) tadi di Polsek Daik Lingga, Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman yang saat itu didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga dan Humas Polres Lingga mengatakan kalau tersangka “SF” yang merupakan ayah tiri dari korban saudari “MD”, perempuan, selalu melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan memegang alat kemaluan korban.

“Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Unit Reskrim Polsek Daik Lingga pada tanggal 12 Juni 2024, yang mana pelapor saudari “S”, perempuan, memberitahukan bahwa tersangka “SF” sering masuk kedalam kamar korban pada malam hari dan membuka celana korban serta memegang serta memasukkan jari ke alat kemaluan korban,” kata Iptu Djawen.

Kemudian dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa tersangka “SF” yang merupakan ayah tiri dari korban ini, melakukan pencabulan terhadap korban “MD” pada saat korban dan keluarga tertidur.

Atas perbuatannya tersangka itu dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 76E dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp. 5 miliar rupiah.

Konferensi pers saat itu kemudian dilanjutkan dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polsek Daik Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan dan Curat. (foto : istimewa)

Terkait kasus ini, Iptu Djawen Sariman mengatakan bahwa pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib, korban yang hendak membuka konter handphone miliknya di Jalan Embung Fatimah, melihat konter tersebut dalam keadaan tidak tergembok dan engsel pintu dalam keadaan rusak,

“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa tersangka “MM” telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan merusak gembok dan engsel pintu dengan tujuan untuk mendapatkan uang membayar kos,” kata Kapolsek Daik Lingga ini.

Baca juga :   Kantor Camat Singkep Pesisir 1,9 milyar Lebih,Plafonnya Ambruk

Atas perbuatan para tersangka tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 5.500.000.

Kini tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 K.U.H.P. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *