Sabu 60,77 gram,dalam amplop angpao merah

Lingga309 Views
banner 468x60

Selingga.com (27/02) Dabo.Sabu berbentuk crystal seberat 60,77 gram,akhirnya membawa kedua tersangka “DD” (46) dan “JDS” (35) harus berhadapan dengan UU tentang narkotika dan harus pasrah untuk digelandang ke Polres Lingga oleh pihak Satnarkoba nya.
Dalam press realese dari pihak Polres Lingga pada Selasa (27/02) di ruang RupaTama,penangkapan terhadap tersangka “DD” dilakukan ketika yang bersangkutan baru keluar dari pelabuhan Jagoh dan lagi mencari mobil tambang untuk ke Dabo.
” Penangkapan awal dari tersangka dengan inisial “DD” itu,pada jam 15.15 (Minggu,25/02-red).Itu kan kedatangan kapal (fery Tanjung Pinang-Jagoh -red).Kemudian didekati sama petugas,dan dilakukan penangkapan.Setelah dilakukan penggeledahan,didapati serbuk sabu-sabu pada jacket tersangka.”Kata Kasat Resnarkoba Polres Lingga AKP Andi Sutrisno,SH dalam press release yang didampingi oleh Kabagops Polres Lingga Kompol Mukharom.

Dari tersangka “DD” juga dilakukan pengembangan hingga tertangkapnya tersangka “JDS”.
” Terhadap tersangka “DD”,dilakukan pengembangan dan barang bukti tersebut akan diserahkan kepada tersangka “JDS” yang sebelumnya sudah di sms oleh “DD” untuk menunggu di kedai kopi samping masjid Az-Zulfa.Kemudian oleh petugas melakukan penangkapan disaat BB diserahkan kepada “JDS”.Tambah AKP Andi Sutrisno.
Kasat Resnarkoba Polres Lingga ini juga mengatakan kalau sejauh ini,tersangka “DD” masih berperan sebagai kurir.
” Tersangka “DD” ini sebagai kurir untuk mengantarkan barang tersebut kepada pemesan.Ternyata dalam hal ini,pemesan itu adalah “JDS”.Untuk sementara ini,kita belum tahu apakah “JDS” ini makai sendiri atau sebagai pengedar.”Kata AKP Andi sambil menambahkan kalau saat ini sudah ada 5 orang saksi yang telah diperiksa,dan telah 2 bulan dilakukan lidik terkait tersangka.
Sedangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya,AKP Andi mengatakan kalau pihaknya masih mendalami hal tersebut.

Namun saat dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka,hasilnya negatif.
” Setiap tersangka yang kita dapat,kita lakukan tes urine.Dijelaskan bahwa tes urine kedua tersangka,negatif.Kalau untuk tes cek urine,negatif.Tetapi kalau untuk BB (barang bukti-red),kita sudah melakukan tes narkoba,positif.”Tambah Andi.
Sedangkan Kompol Muharram pada awak press release mengatakan kalau dari kedua tersangka,di dapatkan barang bukti sejenis sabu yang diletakkan kedalam amplop angpao warna merah.
” Dari 2 orang ini,kita dapati barang bukti yang juga crystal jenis sabu yaitu 1 amplop angpao warna merah berisikan 2 paket yang dibalut dengan lakban warna hitam,berisikan 2 paket sabu berbentuk crystal.Diduga narkotika jenis sabu dengan berat 25,17 gram dan 5,21 gram.Yang keduanya 1 bungkus dilakban warna hitam yang berisikan 2 paket plastik transparan yang berisikan serbuk crystal yang diduga jenis sabu dengan berat 25,17 gram dan 5,22 gram dengan berat total keseluruhannya 60,77 gram.”Kata Kompol Mukharom.
Selain sabu,Kompol Muharom juga menambahkan kalau ikut diamankan sebagai barang bukti berupa jacket dan handphone beserta 1 unit sepeda motor.
” Kemudian 1 jacket warna hitam kombinasi merah dengan merk singapore,ada tulisan polyteknik.Satu unit hp merk xiaomi redme note 3 warna silver,1 unit hp merk xiaomi 4i.Kemudian 1 unit sepeda motor matic merk honda beat warna putih dengan nopol BP 2541 LC beserta KTP atas nama tersangka “DD” dan tersangka “JDS”.”Kata Kompol Muharom sambil menambahkan kalau kedua tersangka dikenakan pasal 120 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 hurup a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.Dan yang keduanya akan dikenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 hurup a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.
Kompol Mukharom juga menegaskan kalau pihaknya sangat konsen untuj memberantas segala bentuk narkoba.
” Kita Kepolisian Negara RI,Polres Lingga melalui Satnarkotika,sangat konsen ditengah masyarakat untuk memberantas segala bentuk narkotika dan lain-lainnya.Tujuan dari pers release dan disebarkan ini,biar masyarakat mengerti dan memahami bahwa disini ada (narkoba-red).Tentunya kita juga akan mewaspadai keluarga yang jauh,keluarga yang dekat dan rekan-rekan semuanya,agar kita bisa saling menjaga.Sehingga tidak ada yang tergelincir sampai disitu.”Papar Kompol Mukharom.
Kini kedua tersangka dihadapkan dengan ancaman penjara sedikitnya 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sebanyak Rp.800 juta.Pelaku “DD” tercatat beralamatkan di Kampung Tanjung RT 012 RW 004 Kelurahan Senayang Kecamatan Senanyang.Sedangkan tersangka “JDS” tercatat lahir di Dabo 30 Desember 1983 dan beralamatkan di Dabo Singkep Kecamatan Singkep.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Kabupaten Lingga Sudah Memulai Vaksin 6-11 Tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *