Selingga.com (14/01) Dabo.Barang “haram” jenis sabu-sabu seberat 1000 (seribu) gram,berhasil diamankan oleh pihak Polda Kepri melalui Ditpolairud nya di perairan Pesisir Telaga Tujuh pada Jum’at (11/01) tadi.Dari penangkapan tersebut,pihak Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangkanya.
Pada Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu yang dilakukan pihak Polda Kepri pada Kamis (14/01) tadi diruangan Media Centre Polda Kepri dan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri, Dirpolairud Polda Kepri, Dirresnarkoba Polda, memaparkan kronologis dari kejadian tersebut.
Rilis dari Humas Polda Kepri menerangkan kalau pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2019 pukul 20.30 wib, pada saat personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI – 2004 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan tugas patroli diperairan Pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di duga akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.
Kemudian pada pukul 20.45 wib dilakukan pengecekan terhadap laporan informasi dari masyarakat tersebut, dengan mendatangi Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.Saat pengecekan,dijumpai “SW”dan “EI”alias “N”membawa kantong plastik berwarna hitam.Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bungkusan plastik hitam dan disaksikan ketua RT setempat Bapak Rozali dan masyarakat setempat.Pada bungkusan plastik berwarna hitam dibuka, dan berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram.
Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram tersebut, diamankan di Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram, 1 (satu) unit handphone android merk advan dan 1 (satu) unit handphone merk strawberry.Sedangkan kedua tersangka “SW” dan “EI” alias “N” disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Im).