Selingga.com (25/05) Dabo. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari meminta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo untuk melakukan evaluasi cara komunikasi tenaga medisnya usai terjadi miskomunikasi dengan salah satu keluarga pasien bernama Sariah.
Sariah (62) warga Bukit Keliling, ramai diberitakan tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak RSUD Dabo. Dirinya dikabarkan disuruh pulang dan ditolak melakukan rawat inap.
Hal ini disampaikannya, setelah mendapatkan langsung klarifikasi pihak RSUD Dabo, melalui Direktur Utama nya, dr. Roni, pada Selasa, 24 Mei 2022 di Kantor Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.
“dr Roni sampaikan sebelum disarankan pulang untuk berobat jalan, yang bersangkutan telah diobservasi selama dua jam. Namun, pihak keluarga tidak terima. Terjadilah cekcok dengan pihak Rumah Sakit. Kami sarankan untuk lakukan evaluasi public speaking, barangkali penyampaian dari pihak RSUD Dabo kurang empatif,” pungkasnya.
Selain melakukan evaluasi, Lagat juga menyarankan agar pihak RSUD Dabo segera mengutus petugas medis untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah pasien.
“Datangi rumah pasien tersebut dan lakukan peninjauan kembali apakah perlu dirawat inap”, tuturnya.
Dalam hal ini, ia mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan terus memantau tindak lanjut dari RSUD Dabo.
“Ini merupakan miskomunikasi, saya harap pihak RSUD segera jalankan saran tersebut. Kami akan hubungi kembali untuk menanyakan tindak lanjutnya seperti apa,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari. (Red/rils).