1 X 24 Jam Pelaku Tertangkap

Lingga219 Views
banner 468x60

Selingga.com – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jum’at (04/09) lalu di kediaman Santoso alias Akue, warga Kampung Damnah Setajam Dabo Singkep terungkap dalam waktu 1 x 24 jam. Kerja keras Polsek Dabo Dan Polres Lingga melalui Reskrim nya berhasil menahan tersangka ” Dk ” alias “AH” berikut dengan barang bukti yang belum sempat di gunakan oleh pelaku. Unik nya pihak korban mengontrak rumah keluarga pelaku, dan pelaku sendiri ikut mendampingi korban sebagai saksi saat membuat pelaporan ke Polsek setempat. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Efendri Alie,S.IP diruang kerjanya pada Senin (07/09) tadi.
” Pada hari Jum’at (04/09) telah terjadi laporan Dari anggota masyarakat, Santoso alias Akue yang beralamat di Kampung Damnah Setajam. Pelapor datang ke Polsek Dabo sekitar jam 22.00 Wib, melaporkan telah terjadi pencurian sekitar jam 20.30 Wib malam di rumah pelapor. Setelah pihak Polsek Dabo menerima laporan, kemudian Kita mendapatkan informasi Dari jajaran Polsek telah terjadi tindak pidana curat di rumah Santoso alias Akue. Adapun barang-barang yang hilang berupa yang kontan Rp. 7 juta, USD 1.082, RM 167, 5 cincin emas, 3 kalung emas, 1 rantai kaki. Taksiran semua lebih kurang Rp. 30 juta. Berikut juga 2 BPKB sepeda motor,4 buku tabungan Simpedes,2 buku tabungan Bank Riau,2 buku tabungan BRI yang terletak di dalam tas warns hitam. Adapun emas terletak dalam tabung bedak. Pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak lobang angin belakang. Dan masuk ke rumah korban pada saat rumah dalam keadaan kosong. Setelah Kita menerima laporan Dari Polsek Dabo pada jam 23.00, besoknya 1 X 24 jam anggota Posnal Reskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kejadian tersebut. Mencurigai pelaku, kemudian mendatangi, mengintrogasi, sampai adanya pengakuan dari tersangka yang bernama “DK” alias “AH”, usia 25 tahun, warga Negara keturunan, agama Budha, masih lajang, tidal ada pekerjaan tetap.”Papar Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Efendri Alie,S.IP.
AKP EFendri Alie,S.IP juga mengatakan kalau barang bukti hasil kejahatan belum sempat dinikmati oleh pelaku. Dan juga pelaku yang diancam dengan pasal 363, ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara ini baru kali pertama melakukan.
Unik nya pelaku sebelumnya tercatat di buku pelaporan sebagai saksi ketika mendampingi korban melaporkan kejadian pencurian tersebut. Korban juga mengontrak rumah dari keluarga pelaku. (Im)

banner 325x300
Baca juga :   Diikuti Ribuan Peserta, Kwarcab Gerakan Pramuka Lingga Gelar Peringatan HUT ke-62 Hari Pramuka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *