Selingga.com (11/07) Dabo.Menindak lanjuti surat edaran dari Yuddy Crisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 02 Juni 2016 dengan Nomor : B/2373/M.PANRB/06/2016 yang bersifat “segera” tentang himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1437 H dan ditujukan juga buat Bupati/Walikota seluruh Indonesia,Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga melalui Staf Khusus nya Rudi Purwonugroho dan H.Said Hamid melakukan sidak terhadap 4 Dinas,1 Kantor Camat dan 1 RSUD pada Senin (11/07) tadi di Dabo Singkep.
Berdasarkan absensi pegawai dari 4 Dinas,1 Kantor Camat dan 1 RSUD tersebut,terjaring pegawai yang masih melakukan cuti sebanyak 4 orang,izin sebanyak 2 orang.
” Sesuai edaran Menpan,tidak boleh ada perpanjangan cuti setelah Idul Fitri 1437 H.Dari hasil kita turun tadi,Dinas Kesehatan ada 4 orang pegawai yang belum masuk,masih cuti.Kantor Camat Singkep hadir semua pegawai nya.Dinas Sosial masih ada 1 orang pegawai yang izin,Disperindag juga ada 1 orang pegawai yang masih izin.Sedangkan untuk Disduk Capil masuk semua,dan terakhir di RSUD Dabo,hasil nya nihil,masuk semua.Dan hasil ini akan kita laporkan kepada Wakil Bupati dan Bupati Lingga.”Kata Rudi Purwonugroho kepada pihak media.(Im).