Selingga.com (09/07) Dabo. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menetapkan lima desa di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, sebagai Desa Binaan Keimigrasian. Pengukuhan dilakukan dalam sebuah acara yang berlangsung di One Hotel, Dabo Singkep, Selasa, 8 Juli 2025.
Lima desa tersebut adalah Kelurahan Dabo (Kecamatan Singkep), Desa Bukit Harapan (Kecamatan Lingga Utara), Desa Resang (Kecamatan Singkep Selatan), Desa Sedamai (Kecamatan Singkep Pesisir), dan Desa Tanjung Harapan (Kecamatan Singkep).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Indra Dwi Harpsono, pembentukan desa binaan merupakan bagian dari sistem early warning system atau sistem peringatan dini terhadap aktivitas keimigrasian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
“Desa binaan ini akan menjadi perpanjangan tangan kami di lapangan. Mereka berfungsi untuk menyaring dan menyampaikan informasi awal yang menyentuh langsung ke masyarakat,” ujar Indra.
Konsep desa binaan keimigrasian ini menjadi langkah partisipatif dalam memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki potensi kerawanan terhadap lalu lintas orang lintas negara.
“Desa binaan ini menjadi mitra kami, dan dibekali dengan pemahaman soal dokumen keimigrasian, termasuk bagaimana mendeteksi aktivitas WNA yang ilegal atau mencurigakan,” kata Indra.
Imigrasi Dabo Singkep menilai pelibatan masyarakat dalam pengawasan sangat efektif selain mengandalkan pendekatan struktural dari lembaga negara.
“Kami percaya masyarakat lokal adalah pihak yang paling tahu perubahan-perubahan di lingkungan mereka. Jika ada orang asing yang tinggal tanpa izin atau aktivitas tak biasa,” ujarnya.
Kabupaten Lingga, sebagai wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan jalur perairan internasional, dinilai memiliki potensi tinggi terhadap lalu lintas WNA yang tidak terpantau. Karena itu, keberadaan desa binaan ini diharapkan mampu menjadi model pengawasan yang adaptif terhadap tantangan geografis.
“Dengan program ini, kami ingin mempersempit ruang gerak bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur,” tambah Indra.
Program desa binaan ini juga sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperluas jaringan pengawasan di daerah perbatasan dan rawan migrasi ilegal.
“Kami ingin membangun sinergi yang kuat dalam menjaga kedaulatan negara di tingkat akar rumput,” ujar Indra.(red)