Terkait penambangan pasir,Kapolres Lingga,"Secara tegas akan kami tindak

Lingga484 Views
banner 468x60

Selingga.com (31/07) Dabo.Penambangan pasir oleh pihak PT.Tri Tunas Unggul di Lengkuk desa Limbung Kecamatan Lingga Utara beberapa waktu sebelumnya,memicu polemik terkait izin penambangan yang dimiliki perusahan tersebut.
Hal ini juga tidak lepas dari perhatian pihak Polres Lingga.Melalui rillis yang diterima oleh pihak media melalui Humas Pemkab Lingga pada Senin (31/07) tadi,Kapolres Lingga meminta pihak PT. Tri Tunas Unggul untuk menyelesaikan sejumlah kewajibannya sebelum melakukan aktivitas penambangan.Permintaan itu diutarakan ketika Polres Lingga bersama pihak Pemkab Lingga melalui Dinas PMPTSP-P dan Dinas LH saat menggelar rapat konsultasi pada Minggu (30/7/2017) malam tadi di One Hotel Dabo Singkep dengan PT. Tri Tunas Unggul.
“Kita minta mereka menyelesaikan dulu segala kewajiban perusahan. Baru beroperasi.Kata AKBP Ucok Lasdin Silalahi selaku Kapolres Lingga dalam rillis nya pada Senin (31/07) tadi.
Kewajiban itu dijelaskan Ucok yakni meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat memperbaiki SK/Izin Pertambangan yang diketahui salah dalam standar operasinal prosedur (SOP).

Penambangan pasir oleh pihak PT.Tri Tunas Unggul di Lengkuk desa Limbung Kecamatan Lingga Utara
Penambangan pasir oleh pihak PT.Tri Tunas Unggul di Lengkuk desa Limbung Kecamatan Lingga Utara

Kemudian meminta agar pihak perusahaan dapat melengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya serta meminta kepada pihak perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak keamanan untuk mensosialisakan kepada masyarakat.
“Satu lagi, untuk stok file yang akan diangkut kita minta juga harus dilengkapi surat izin angkut dan penjualan kusus serta melengkapi UKL/UPL kepada pihak perusahaan dan menyelesaikan kewajiban reklamasi.”Kata Ucok Lasdin.
Selama dalam proses melengkapi izin angkut dan penjualan kusus terkait stok file, kata Ucok pihak perusahan tidak boleh melakukan aktivitas dan kegiatan pengangkutan harus dihentikan sementara waktu.
“Itu kewajiban yang kami minta bersama Pemerintah setempat. Kalau mereka tidak menyelesaikan,secara tegas kami akan tindak. Tapi tanggapan pihak perusahaan akan memperbaiki dan melengkapi izin sesuai hasil rapat.” Tambah Kapolres Lingga ini.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   SMPN 2 Singkep Selenggarakan Workshop Pemetaan Dan Perencanaan Mutu Pendidikan 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *