Selingga.com (17/06). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna guna membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Senin (17/06/2019).
Dalam sidang paripurna ini dibahas mengenai Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018; Ranperda Tentang Kemetrologian dan Pelayanan Tera atau Tera Ulang; Ranperda Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan; Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana; Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; serta Ranperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga.
Tampak hadir pada rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD kabupaten Lingga beserta 17 anggota yang hadir, Bupati Lingga dan Sekda Lingga, serta para pejabat pimpinan dan perwakilan dari Perangkat Daerah,para pejabat dan perwakilan dari berbagai organisasi vertikal di kabupaten Lingga, serta BPD dan Kepala Desa dari seluruh Kabupaten Lingga.
Rapat yang terbuka untuk umum tersebut resmi dibuka oleh Ketua DPRD kabupaten Lingga, Riono. Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian pengantar pembahasan ranperda oleh Bupati Lingga.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Lingga menyampaikan permohonan maaf, berkenaan dengan masih adanya suasana lebaran idul fitri yang masih terasa, yang dilanjutkan dengan penjelasan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 sebagai pembuka penjelasan.
Beliau juga menjelaskan tentang kemetrologian dan pelayanan tera atau tera ulang adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam hal pembenaran dan ketetapan pengukuran atau alat ukur dan kelengkapannya, agar senantiasa layak digunakan dan sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan pengaturan tera atau tera ulang.
Sementara itu, terkait ranperda mengenai pengarusutamaan gender, beliau menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peranserta dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan atau setara antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, politik, dan hukum dalam rangka membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegera, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan.
Dalam penyusunan kajian ekonomis kedua ranperda tersebut di atas, Pemkab Lingga telah bekerja sama dengan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM provinsi kepulauan Riau.
Selanjutnya berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah, maka untuk upaya penanggulangan bencana tersebut, perlu dimulai dengan adanya landasan hukum dan acuan untuk penanganan bencana daerah.
Beliau juga menjelaskan mengenai ranperda tentang ranperda bantuan hukum, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 19 ayat 2 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, dan pasal 19 ayat 3 PP No.42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum untuk memberikan perlindungan terhadap orang atau kelompok orang miskin, yang menjamin kedudukan sama dimuka hukum dan tidak dibedakan strata sosial dalam mendapatkan keadilan.
Selanjutnya, seiring dengan giatnya pembangunan diberbagai sektor di kabupaten Lingga, dan sesuai dengan amanat pasal 8 undang-undang ayat 3 PP No.15 tahun 2010 tentang penyelanggaraan penataan ruang, maka diperlukan ranperda penataan ruang tahun 2011 2031.
Dari penyampaian Bupati Lingga tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan apresiasinya dan menyatakan berbagai dukungannya, terutama bagi ranperda yang menyangkut hak-hak dan hajat hidup orang banyak. Terlebih lagi, bagi ranperda yang membawa dampak dan kemajuan bagi kabupaten Lingga kedepannya.(mc/red)