Sabu 30.8 Kg Lintas Negara, Bawa 4 Pelakunya Ke Jerat Hukum

Kepri389 Views
banner 468x60

Selingga.com (26/08) Batam. Konferensi Pers di Mapolda Kepri pada hari senin (26/08) tadi, digelar oleh Polda Kepri melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol Drs. S. Erlangga, terkait dengan keberhasilan Ditpolairud Polda Kepri sebelumnya telah mengamankan narkotika sejenis sabu, seberat 30,8 kg. Dengan didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp C.P. Sinaga. S.IK., M.H, Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan kronologis dari pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut.
Melalui realease yang diterima oleh pihak media, dijelaskan kalau pada Jum’at (23/08) lalu sekira pukul 06.00 wib, penyidik Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli perairan perbatasan untuk antisipasi masuknya narkoba ke wilayah Batam. Sekitar pukul 08.45 wib dijumpai 1(satu) unit speed boat dengan membawa penumpang 2 orang, kemudian dilakukan pemeriksaan. Diketahui bahwa speed boat tersebut berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik 2orang dengan inisial ‘IS’ dan ‘S Y’ tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang, sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus dan disimpan didalam 4 (empat) buah ember oli.

Sabu 30.8 Kg Lintas Negara, Bawa 4 Pelakunya Ke Jerat Hukum. (Foto:istimewa)

Dalam siaran Pers Nomor : 149 / VIII / HUM.6.1.1. / 2019 / Bidhumas itu juga, dikatakan kalau modus operandi para tersangka ‘IS’ dan ‘S Y’ awalnya adalah berangkat menuju Johor, Malaysia dengan menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1 (satu) hari. Keesokan harinya mereka menemui seseorang dengan inisial ‘AP’ yang sekarang berstatus DPO dan seseorang lagi yang berinisial ‘PT’, juga berstatus DPO, warga Malaysia di wilayah Pantai Sungai Rengit, Malaysia, yang sudah mempersiapkan kapal speed boat berisi barang berupa 4 (empat) ember oli atau gemuk yang isinya diganti dengan sabu. Setelah itu ‘IS’ dan ‘SY’ berangkat menuju salah satu kapal tanker didaerah OPL. Cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku, yaitu seolah-olah mereka adalah salah satu teknisi dikapal tersebut.
Selanjutnya Penyidik Ditpolairud bersama dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan kasus berupa control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial ‘PT’ alias ‘D’, yang sedang berada di Pantai Bengkong untuk menunggu narkotika jenis sabu tersebut datang. Lalu akan dibawa ke salah satu ruko yang berada di wilayah Botania, Nongsa, Batam, dengan menggunakan Mobil Lancer warna merah.
Pengembangan berlanjut dengan mengarah ke lokasi tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania dan berhasil mengamankan tersangka dengan inisial ‘NS’, yang bekerja sebagai karyawan tokoh milik ‘AP’ (DPO). Peran ‘NS’ sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya dimobil Innova Hitam. Dari keterangan para pelaku, mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari malaysia sebanyak 5 kali, yang dimulai dari awal tahun 2019, dengan menerima upah sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang, dengan inisial ‘IS’ (43) dan inisial ‘SY’ (34), yang berperan sebagai pengambil barang dari Malaysia. Pelaku dengan inisial ‘PT’ alias ‘D’ (30) berperan sebagai pengambil barang dari ‘IS’ dan ‘SY’ di wilayah Bengkong Batam. Inisial ‘NS’ (33) berperan sebagai penerima barang dari saudara ‘PT’ alias ‘D’ di Ruko Botania 1, Nongsa.
Barang Buktinya berupa 30 (tiga puluh) bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang, berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30.837 gram atau 30.8 kg. Kemudian 4 (empat) buah ember merk Duckhams, 1 (satu) unit pompa air merk shimizu, 2 (dua) Paspor, baju wearpack warna merah dan biru, 4 (empat) unit Handphone dan 2 (dua) unit mobil Innova hitam dan Lancer merah.
Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   SMSI Kepri SK-kan Pengurus SMSI, Batam, Bintan, Lingga dan Natuna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *