Puasa 3 Tahun, Pak Itam Sikat Anak Umur 4 tahun

Singkep410 Views
banner 468x60

Selingga.com Dabo (11/01).Status menduda selama 3 tahun mampu membuat Ramdan (55) gelap mata. Lelaki yang tinggal di Sekop Darat ini tega mencabuli “Dara” (nama samaran) usia 4 tahun di kediaman nya sendiri. Korban yang merupakan tetangga dan masih ada hubungan keluarga ini di cabuli sebanyak 2 kali. Kini Lelaki yang di panggil Pak Itam itu harus rela menempati sel tahanan di Polsek Dabo. Pak itam pun menurut penuturan nya kepada Selingga.com ketika ditemui di ruangan Kanit Reskrim Polsek Dabo mengakui kalau perbuatan bejat tersebut awal nya dilakukan dengan menggunakan jari tangan.
” Awalnya sekitar bulan Desember 2015,saye lupe hari dan tanggalnya,saya sedang di rumah. Yang pasti nya sekitar jam 09.00 masa itu. Saya panggil “Dara”. Sebelumnya memang sering juga memanggil korban ke rumah. Setelah itu,saya bawa main ke pondok yang ada di dekat rumah. Setelah itu saya masukkan jari telunjuk saya ke organ intimnya. Korban masa itu masih pakai celana. Saya buka separuh nya. Saya melakukan nya cuma 2 kali. Kejadian pertama dan kedua tidak berselang lama. Saya khilaf pak. Cuma sebatas jari saja.”Kata Pak Itam.
Namun ketika didesak dengan pertanyaan apakah hanya menggunakan jari atau lainnya,lelaki paruh baya yang bekerja di salah satu warung di daerah Sekop Darat itu mengakui kalau memang sempat mencoba memasukkan alat kelamin nya.
” Tidak masuk pak,hanya kepalanya saja. Saya pun tidak ada mengancam waktu melakukan itu. Tidak ada menjanjikan sesuatu. Setelah itu,korban pulang.”Tambah Pak Itam.
Lelaki yang dikarunia 3 orang anak dari perkawinan sebelumnya itu tidak menyangka kalau perbuatannya itu di ketahui oleh pihak keluarga korban dan harus berakhir di tangan pihak Polsek Singkep.
“Saya tahu kalau perbuatan saya diketahui oleh pihak keluarga korban setelah saya di panggil oleh pihak Polsek Singkep. Saya menyesal pak. Tetapi apa boleh buatlah. Nasib saya pak Kalau saya jumpa dengan keluarga korban,saya mau minta maaf karena melakukan perbuatan seperti ini Saya menyesal.”Kata Ramlan dengan sedikit terbata-bata sambil menundukkan kepala.
Diruangan dan diwaktu yang sama,Kapolsek Dabo AKP Mangiring HT Gaol,S.H.,M.H. melalui Kanit Reskrim nya IPDA Supardi mengatakan kalau dari hasil visum yang ada,daerah intim korban memang ada kerusakan sedikit.
” Ketahuannya,korban tersebut lagi main sama mamaknya. Jadi waktu main sama mamaknya,dia cerita kalau bahwa dia ada di”gituin” sama Pak Itam ini. Tetapi karena pihak korban dan pihak pelaku masih tetangga sama anggota Polsek kita Budi,jadi tidak dihebohkan dulu. Kemudian dibawa kerumah sakit. Diperiksa dulu,apakah ada luka atau tidak. Baru nanti terserah pihak keluarga korban. Begitu di bawa ke rumah sakit,ternyata ada luka,dan langsung buat laporan. Berarti ada kerusakkan sedikit di bagian intim korban,dari hasil visum itu. Namun belum begitu rusak. Jadi untuk kasus ini,kita akan kenakan pasal 82 UU No 35 tahun 2014,perubahan tentang UU No 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara.”Papar IPDA Supardi tegas. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   Jangan Buat Kami Antipati, Butuh Pemuda Berkreasi Bukan Tukang Apresiasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *