Pemkab Lingga Keluarkan Perbup Terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Lingga385 Views
banner 468x60

Selingga.com (14/09) Dabo. Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluarkan Peraturan Bupati Lingga Nomor 95 Tahun 2020, terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Terkait hal tersebut, Pemkab Lingga bersama TNI-Polri, Satpol-PP, Kecamatan Singkep, Kelurahan Dabo, dan organisasi masyarakat, melakukan sosialisasi pemakaian masker di Dabo Singkep pada Senin (14/09) tadi.

“Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati tersebut, hari ini kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang sebelumnya telah dibagi dalam beberapa titik. Selanjutnya selama 1 minggu kita akan melakukan operasi dan minggu berikutnya kita sudah bisa melakukan tindakan penindakan,” kata Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal.

Dalam sosialisasi saat itu, Yusrizal mengatakan kalau nantinya Satpol-PP akan melakukan pendataan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

“Untuk Satpol-PP agar bisa mendata kalau nanti ditemukan ada masyarakat yang tidak memakai masker. Nantinya akan mendapatkan peringatan lisan. Namun apabila nanti berkelanjutan, akan dilakukan penindakan. Sedangkan kalau selama sosialisasi ini, tidak dilakukan penindakan,” kata Yusrizal.

Dalam Peraturan Bupati Lingga Nomor 95 Tahun 2020 tersebut disebutkan kalau bagi perorangan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan surat pernyataan tertulis untuk pelanggaran pertama. Kemudian dikenakan kerja dan pembinaan sosial untuk pelanggaran kedua. Selain itu, juga akan dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 untuk pelanggaran ketiga.

Sedangkan untuk pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban, bisa didenda atau pemberhentian sementara operasional usaha selama 7 hari. Sedangkan untuk jumlah dendanya dapat dikenakan sebesar Rp500.000,00-Rp1.000.000,00.

Usai melaksanakan apel bersama, sosialisasi saat itu dilakukan terhadap warung kopi, pengendara kendaraan bermotor, dan beberapa titik keramaian yang telah ditentukan sebelumnya. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   Polres Lingga Laksanakan Himbauan Antisipasi Peredaran Obat yang Dilarang Pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *