Ketua Komisi I DPRD Lingga, Rony Kurniawan, Pertanyakan Penambangan Biji Timah di Pulau Pekajang

Lingga563 Views
banner 468x60

Selingga.com (23/09) Dabo. Ketua Komisi I DPRD Lingga, Rony Kurniawan mempertanyakan perizinan tambang-tambang yang ada saat ini di Kabupaten Lingga. Rony Kurniawan mengaku kalau pihaknya bahkan mempertanyakan hal tersebut ke pihak Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri. Sampai saat ini, Ketua Komisi I ini mengaku kalau sekeping surat pun belum ada diterima pihaknya. Hal tersebut disampaikan Rony Kurniawan saat ditemui di Dabo, Kabupaten Lingga, pada Selasa (22/09) tadi.

“Kami sebelumnya pergi ke PTSP Provinsi Kepri, agendanya mempertanyakan terkait perizinan tambang-tambang di Kabupaten Lingga. Permasalahannya adalah kita mempertanyakan tambang yang meresahkan masyarakat dan kemudian kita juga tidak tahu keberadaannya seperti apa, PADnya seperti apa, kompensasi ke masyarakatnya seperti apa. Belum jelas semuanya seperti apa. Karena sampai detik ini, hari ini, sekeping surat pun belum ada masuk ke meja DPRD Kabupaten Lingga. Kami di DPRD ini seperti tidak dianggap,” kata Rony Kurniawan.

Rony Kurniawan juga menyoroti penambangan biji timah di wilayah Pulau Pekajang yang sejauh ini pihaknya mengaku tidak mengetahui keberadaan kantor dari perusahaan penambang tersebut.

“Di Pekajang itu tambang biji timah atau tambang timah dari perusahaan PT Cipta Persada Mulia. Sampai sekarang kita juga tidak tahu keberadaannya di mana, kantornya di mana. Biasanya yang namanya perusahaan yang mengambil hasil bumi daerah itu, harus berkantor jelas di Daik atau di Dabo karena yang diambil ini, kan hasil dari Kabupaten Lingga,” kata Rony Kurniawan.

Rony Kurniawan mengatakan kalau PTSP Provinsi Kepri hanya berjanji untuk menelusuri permasalahan yang ada.

“Jawaban mereka, mereka akan coba telusuri dan pertanyakan. Saya bilang, itu bukan jawaban. Tetapi kita bicara ini terkait berapa banyak hasil yang sudah diambil mereka. Hasil dari daerah, hasil dari bumi kita. Kita mau tanya, kalau mereka ada surat, tolong tunjukkan. Sampai detik ini, kan tidak ada. Pajak daerahnya seperti apa, tidak ada badan atau lembaga yang mengaudit berapa banyak yang mereka ekspor. Biasanya kalau yang namanya perusahaan tambang itu, harus mempunyai smelter. Harus jelas. Infonya orang ini sudah beroperasi sekitar 5-6 bulan. Kemudian ini juga dikabarkan sudah tumpang-tindih dari pemilik pertama, kedua, dan ketiga. Meskinya dia harus melapor siapa yang punya ini. Katanya yang punya ini orang lama,” terang Rony Kurniawan.

Baca juga :   Pasca Dinonaktifkan Tenaga Kebersihan, Tempat Penampungan Sampah Mulai Menggunung

Ketua Komisi I DPRD Lingga ini sangat menyayangkan hal tersebut dan pihaknya merasa dikangkangi.

“Sangat disayangkan sekali, apakah ini pemerintah daerah pura-pura diam, kami pun tidak tahu. Yang jelas kami DPRD merasa dikangkangi. Walaupun ini izin provinsi, tetapi setidaknya ada laporan. Setidaknya tahu berapa pajak untuk daerah, berapa kubikasi,” kata Rony Kurniawan. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *