Kedapatan Tidak Mengenakan Masker, Warga Diberikan Sanksi Menyanyi Lagu Wajib dan Menghafal Pancasila

Lingga692 Views
banner 468x60

Selingga.com (30/09) Dabo. Satpol PP Kabupaten Lingga bersama TNI-Polri menggelar Operasi Yustisi terkait pemakaian masker bagi masyarakat. Jalannya operasi yang digelar pada Selasa (29/09) di simpang tiga Setajam, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga tersebut, petugas mendapati 13 orang masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat operasi tersebut. Kasi Ops Pol-PP Kabupaten Lingga, Abdul Manaf, usai menggelar Operasi Yustisi hari itu, mengatakan kalau operasi yang ada merupakan pelaksanaan dari Peraturan Bupati Lingga Nomor 95 Tahun 2020.

“Kami Satpol PP Kabupaten Lingga bersama TNI-Polri menggelar Operasi Yustisi ini untuk menjalankan Perbup Nomor 95 Tahun 2020. Perbup ini sudah disahkan pada tanggal 14 September 2020 lalu. Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi selama 2 minggu. Setelah melakukan sosialisasi, kami mulai melakukan penindakan mulai tanggal 28 September 2020,” kata Abdul Manaf yang saat itu didampingi oleh Kasat Intel Polres Lingga, AKP Prekdi Pakpahan.

Abdul Manaf mengaku kalau masyarakat merespon positif terkait dengan digelarnya Operasi Yustisi tersebut.

Kedapatan Tidak Mengenakan Masker, Warga Diberikan Sanksi Menyanyi Lagu Wajib dan Menghafal Pancasila

“Alhamdulillah, tampaknya masyarakat sangat mendukung terhadap kegiatan ini dan mereka bisa menerima dengan baik apa yang telah kita sampaikan,” jelas Abdul Manaf.

Kedapatan Tidak Mengenakan Masker, Warga Diberikan Sanksi Menyanyi Lagu Wajib dan Menghafal Pancasila

Abdul Manaf juga mengatakan kalau pelanggaran dari Perbup Nomor 59 Tahun 2020 tersebut, pihaknya mengharuskan pelanggar agar menyanyikan lagu wajib atau menghafal Pancasila.

“Kalau untuk sanksi, memang dari Perbup tersebut ada beberapa poin, di situ ada sanksi tertulis kemudian sanksi sosial termasuk denda. Pada saat ini kami menjalankan sanksi tertulis dengan sanksi sosial. Apabila ada yang melanggar, kami akan menggunakan sanksi seperti menyanyikan lagu wajib dan menghafal Pancasila,” kata Abdul Manaf.

Namun, apabila nantinya kedapatan kembali warga yang telah melakukan pelanggaran tersebut, Abdul Manaf menambahkan kalau pihaknya akan memberlakukan sanksi untuk membersihkan fasilitas umum.

Baca juga :   Pemkab Lingga Gelar Do'a Bersama, Semoga Rencana dan Proses Pembangunan Tercapai  

“Memang untuk saat ini hanya sebatas itu dulu. Namun apabila yang bersangkutan kedapatan lagi melakukan pelanggaran, kami akan melakukan sanksi seperti membersihkan selokan atau membersihkan jalan serta fasilitas umum,” kata Abdul Manaf.

Kasi Ops Pol-PP Kabupaten Lingga, Abdul Manaf

Terakhir, Abdul Manaf berharap dengan adanya Operasi Yustisi saat ini, masyarakat lebih waspada untuk tetap menjaga kesehatan di tengah pandemik Covid-19 saat ini.

“Harapan kami dengan adanya sanksi yang kami lakukan dengan tindakan ini dan adanya operasi ini, kami berharap kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tetap menjaga kesehatan dengan menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar rumah,” kata Abdul Manaf.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lingga telah mengeluarkan Perbup Nomor 95 Tahun 2020 berisi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Masyarakat di sini diwajibkan untuk mengenakan masker. Perbup Nomor 95 Tahun 2020 tersebut selain mengatur tentang penerapan protokol kesehatan bagi perorangan, juga bagi pelaku usaha atau pengelola usaha. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *