Kejari Lingga Gelar “Jaksa Menyapa” dengan Tema Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice

Lingga687 Views
banner 468x60

Selingga.com (14/10) Dabo. Kejaksaan Negeri Lingga melalui bidang intelejennya melaksanakan program “Jaksa Menyapa” dengan mengusung tema “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice”. Program Jaksa Menyapa tersebut digelar melalui saluran Radio Paradise di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Rabu (14/10) tadi. Kasintel Kejari Lingga, Ade Chandra Prakarsa, mengatakan kalau dari tema yang diambil saat itu diharapkan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah bisa mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum.

“Pada hari ini (Rabu, 14/10) kami dari Kejaksaan Negeri Lingga melalui bidang intelejen telah melaksanakan tupoksi dengan melaksanakan program “Jaksa Menyapa” bertempat di Radio Paradise. Adapun temanya adalah “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice”. Diambilnya tema ini berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung, yakni Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. Tema ini juga merupakan visi-misi Jaksa Agung yang mengharapkan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan agar mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan tetap mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat,” kata Ade Chandra Prakarsa kepada pihak media.

Ade Chandra Prakarsa menambahkan kalau sebuah mekanisme harus dibangun dalam kewenangan penuntutan serta membawa sistem peradilan pidana.

Kejari Lingga Gelar “Jaksa Menyapa” dengan Tema Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice

“Adapun penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, menekankan kepada pemulihan kembali kepada keadaan semula, keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban, dan pelaku tindak pidana yang tidak berorentasi kepada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam kewenangan penuntutan dan membawa sistem peradilan pidana,” kata Ade Chandra Prakarsa.

Untuk itu, Kasintel Kejari Lingga ini menegaskan kalau pihaknya akan berusaha untuk menghadirkan keadilan dan penuntutan yang dilakukan berdasarkan hati nurani yang ada.

Baca juga :   Tambah Emas Lagi, Kabupaten Lingga Siap Jadi Tuan Rumah 2022

“Dewasa ini, masyarakat selalu menyampaikan bahwa hukum itu lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dengan adanya peraturan dari Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 ini, kami selaku Jaksa Penuntut Umum akan berupaya menghadirkan keadilan yang benar-benar terwujud di tengah masyarakat dan penuntutan yang kami lakukan ini berdasarkan hati nurani,” jelas Kasintel Kejari Lingga ini.

Namun, Ade Chandra Prakarsa mengingatkan kalau hal tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang ada, terkait dengan bagaimana cara perdamaian atau penyelesaian secara keadilan restoratif justice.

“Tentunya ada mekanisme bagaimana cara perdamaian ataupun penyelesaian secara keadilan restoratif justice. Berdasarkan Pasal 5 angka 1, di sini perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif justice. Pertama, tersangka itu baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidananya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00,” papar Ade Chandra Prakarsa.

Kejari Lingga Gelar “Jaksa Menyapa” dengan Tema Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice

Selain itu, Ade Chandra Prakarsa juga menambahkan kalau upaya perdamaian dilakukan pada tahap penuntutan, pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

“Tentunya di sini juga mekanisme atau cara perdamaian yang berdasarkan keadilan restoratif justice itu, pertamanya Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka. Selanjutnya upaya perdamaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Selanjutnya upaya perdamaian sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2, dilakukan pada tahap penuntutan, yaitu pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti,” kata Ade Chandra Prakarsa.

Terakhir, Kasintel Kejari Lingga ini mengatakan kalau dengan adanya peraturan dari Kejaksaan tersebut, pihaknya berharap ada sinergi dari para aparat penegak hukum, agar ada keseragaman dan melahirkan keadilan di tengah masyarakat.

Baca juga :   Alasan Defisit, Dinas Berhentikan Tenaga Harian Lepas

“Untuk itu, dengan adanya peraturan kejaksaan ini, kami berharap ada sinergi dari aparat penegak hukum. Bisa jadi dari Penyidik, Penuntut, maupun Pengadilan. Agar keseragaman, sehingga kita bisa menghadirkan keadilan di tengah masyarakat,” kata Ade Chandra Prakarsa. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *