Terkait Dana Desa, Mantan Kades Penuba Timur Ditangkap di Bintan

Lingga414 Views
banner 468x60

Selingga.com (20/11) Dabo. Satuan Reskrim Polres Lingga Daerah Kepulauan Riau ungkap kasus korupsi Dana Desa Penuba Timur T.A. 2018 Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga. Pengungkapan kasus korupsi Dana Desa Penuba Timur T.A. 2018 telah menetapkan Kepala Desa Penuba Timur tahun 2015-2018 atas nama BK (43) sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan guna kelancaran proses penyidikan.

Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K., M.S.I. melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan, S.I.K., menyampaikan bahwa ditetapkannya tersangka BK (43) dalam kasus korupsi Dana Desa Penuba T.A. 2018 berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP-A/18/XI/2020/SPKT- Res Lingga, tanggal 11 November 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/18/XI/2020/Reskrim, tanggal 11 November 2020, Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/03/XI/2020/Reskrim, tanggal 17 November 2020.

“Selama proses penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan tidak kooperatif, serta tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut setelah dua kali dipanggil, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Bintan,” kata AKP Adi Kuasa Tarigan pada Kamis (19/11/2020) tadi.

AKP Adi Kuasa Tarigan menambahkan kalau dalam pengelolaan Dana Desa, oleh BK tersebut terdapat permasalahan karena yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa tersebut.

Terkait Dana Desa, Mantan Kades Penuba Timur Ditangkap di Bintan

“BK (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur, di mana pada T.A. 2018 Desa Penuba Timur mendapatkan alokasi Dana Desa (droping APBN) sejumlah Rp720.474.500,00. Selanjutnya yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Penuba Timur telah menggunakan Dana Desa tahap satu dan dua sejumlah Rp432.284.700,00. Dalam penggunaan dan penggelolaan Dana Desa T.A. 2018 sebanyak Rp432.284.700,00, terdapat permasalahan karena yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan atas penggunaan dana tersebut,” papar AKP Adi Kuasa Tarigan.

Baca juga :   Awe-Nizar Akan Wujudkan Visi-Misi

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Lingga ini juga menambahkan kalau sebelumnya telah dilakukan peneriksaan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lingga terkait dengan penggunaan Dana Desa tersebut.

“Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Lingga melakukan pemeriksaan penggunaan Dana Desa tersebut dan menyimpulkan adanya kerugian negara terhadap alokasi angaran keuangan desa sejumlah Rp317.738.045,00. Tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian diminta keterangannya tentang Dana Desa tersebut. Selanjutnya tersangka BK mengakui telah melakukan Perbuatan Korupsi terhadap Dana Desa Penuba Timur T.A. 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelas Kasat Reskrim Polres Lingga ini.

Atas perbuatannya, tersangka BK dikenai ketentuan pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, penjara, serta denda maksimal 1 milyar. (Rilis Humas Polres Lingga).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *