Selingga.com (07/12) Lingga. Tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan batas akhir pukul 18.00 ini merupakan batas waktu penyerahan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) secara online yang merupakan tahap akhir kewajiban Paslon menyerahkan laporan Dana Kampanye (Dakam) yang sebelumnya telah menyerahkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) pada tanggal 25 September 2020 dan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) pada tanggal 31 Oktober 2020.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak menyerahkan LPPDK, sesuai pasal 54 PKPU 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, maka dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon. Tim helpdesk Dakam KPU Lingga sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dan mengirim surat serta melalui GWA Dakam agar penyerahan LPPDK tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan,” kata Zulyadin, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Lingga, pada Senin (07/12) tadi melalui rilis yang ada.
Zulyadin menambahkan kalau penyerahan LPPDK Paslon Bupati dan Wakil Bupati, seluruhnya telah menyerahkan pada tanggal 6 Desember 2020 yang terdiri dari Paslon No. Urut 1 (Pasangan Ishak-Salmizi): pada pukul 15.43 WIB, Paslon No. Urut 2 (Pasangan Riki-Raja Supri): pada pukul 17.52 WIB, dan Paslon No. Urut 3 (Pasangan Nizar-Neko): pada pukul 09.50 WIB.
“Seluruh laporan tersebut telah diterima oleh Tim Dakam KPU Lingga secara online dan pada tanggal 7 Desember 2020, KPU Lingga akan menyerahkan ke KAP (Kantor Akuntan Publik) yang telah dipilih (paska pembobotan) dengan persyaratan sesuai Keputusan KPU No. 514/PL.02.5 Kpt/03/KPU/X/2020 dengan dasar Pengadaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018, junto Peraturan Pengurus IAPI Nomor 2 Tahun 2016,” papar Zulyadin.
Adapun jumlah KAP yang akan mengaudit Dana Kampanye Paslon sebanyak 3 (tiga) KAP, setiap KAP mengaudit Paslon yang berbeda. Sesuai tahapan selanjutnya, KAP akan melakukan audit selama 15 hari, yaitu dari tanggal 7 s.d. 21 Desember 2020. Penyampaian hasil audit dari KAP diserahkan ke KPU Lingga pada tanggal 22 Desember 2020 dan penyampaian KPU ke Paslon serta pengumuman hasil audit pada tanggal 23 s.d. 25 Desember 2020.
Pihak yang menentukan hasil audit Laporan Dakam adalah sesuai kompetensi laporan keuangan, yaitu KAP yang dipilih KPU Lingga. Ketentuan terhadap pelanggaran sanksi terhadap Laporan Dakam sampai pembatalan Paslon jika:
1. Jika Paslon melampaui Batas Pengeluaran Dakam yang telah ditetapkan KPU Lingga sebesar 8,3 miliar. Untuk ketiga Paslon, semua pengeluaran Dakam berada di bawah ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Lingga
2. Menggunakan kelebihan sumbangan yang telah ditentukan, misal sumbangan per seorangan paling besar 75 juta rupiah. Jika seseorang menyumbang sebesar 90 juta rupiah, maka yang boleh digunakan sebesar 75 juta rupiah, dan sisanya tidak boleh digunakan dan akan diserahkan ke kas negara.
3. Menggunakan sumbangan Dakam dari pihak yang dilarang (orang asing, lembaga asing, dan sumber yang tidak jelas).
“Alhamdulillah, ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga tidak sampai terkena sanksi pembatalan sebagai Paslon karena telah menyerahkan LPPDK sebelum berakhir batas waktu yang telah ditetapkan pada pukul 18.00 WIB, Minggu 6 Desember 2020,” kata Zulyadin. (Rilis).