Selingga.com (16/02) Daik. Jelang keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemenang Pilkada 09 Desember 2020 lalu, KPUD Kabupaten Lingga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan tersebut. Dengan nomor register perkara 23/PHP.BUP-XIX/2020, MK telah melakukan sidang sengketa 2 kali terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2021. Komisioner KPU Lingga, Zulyaidin, dari Divisi Hukum KPU Lingga, pada Senin (15/02) tadi mengatakan kalau sebelumnya pihaknya telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Sesuai dengan tahapan, kita sudah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, hasil yang ditetapkan kemarin. Ternyata kita digugat oleh salah satu pasangan calon nomor urut 1 di Mahkamah Konstitusi,” kata Zulyadin.
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2021 dengan mendengar materi gugatan dari Pemohon. Sidang kedua pada tanggal 5 Februari 2021 adalah kesempatan yang diberikan oleh MK kepada Termohon (KPU Lingga) untuk memberikan jawaban atau sanggahan, dan jawaban dari Pihak Terkait, yaitu paslon nomor urut 3 yang memperoleh suara terbanyak serta mendengar Pihak Pemberi Keterangan, yaitu Bawaslu Lingga.
“Kita sudah mengikuti persidangan sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 28 Januari 2021 dan tanggal 5 Februari 2021. Insya Allah pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 ini, mendapat undangan dari Mahkamah Konstitusi untuk mengikuti penetapan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Zulyadin.
Dari dua sidang yang digelar, selanjutnya Mahkamah Konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan dan menetapkan perkara-perkara mana saja yang tidak diterima atau ditolak dan perkara-perkara mana yang dilanjutkan.
Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tersebut dibacakan oleh MK dari tanggal 15-17 Februari 2021 secara during dan terbuka untuk umum. Untuk KPU Lingga jadwalnya sebagaimana yang telah disampaikan oleh MK adalah pada hari Rabu tanggal 17 Febr 2021 pada pukul 09.00 WIB.
“Apa pun hasilnya, kami tetap menghormati apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Zulyadin. (Im).