Selingga.com (03/03) Dabo. Bawaslu Kabupaten Lingga menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder se-Kabupaten Lingga. Rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (03/03) di ruang serbaguna Hotel One, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga dan diikuti beberapa instansi yang ada termasuk pihak jurnalis, bertujuan untuk mengevaluasi pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga tahun 2020 tadi. Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni, mengatakan kalau dalam jalannya kegiatan rapat koordinasi tersebut, pihaknya juga memberikan piagam penghargaan kepada semua stakeholder yang telah ikut berpartispasi dengan pihak mereka.
“Kegiatan ini kami maksudkan untuk evaluasi Pilkada Kabupaten Lingga tahun 2020 sekaligus untuk memberikan piagam penghargaan kepada semua stockholder yang sudah berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bawaslu,” kata Zamroni.
Zamroni juga menambahkan kalau untuk tahapan Pilkada tahun 2020 telah selesai dengan adanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga baru-baru ini.
“Karena memang pada tanggal 26 Februari 2021 kemarin sudah ada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lingga, maka tahapan Pilkada 2020 sudah selesai,” jelas Zamroni.
Zamroni berharap dengan usainya tahapan Pilkada tahun 2020 tersebut, masyarakat bisa kembali bersama-sama untuk membangun Kabupaten Lingga yang lebih baik lagi.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Lingga bisa sama-sama membangun Kabupaten Lingga ini secara bersama dengan melakukan pengawasan agar ke depannya Kabupaten Lingga lebih baik lagi. Yang tadinya ada beda pilihan, sekarang mari kita sama-sama bergandeng tangan untuk membangun Kabupaten Lingga,” kata Zamroni.
Terakhir, Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga ini menerangkan kalau untuk tahapan Pemilu sudah dimulai pada tahun mendatang.
“Untuk Pemilu serentak pada 2024 nanti karena dari DPR RI nampaknya tidak ada revisi Undang-Undang Pemilu, maka bisa dikatakan nanti pada tahun depan di bulan Juli sudah mulai memasuki tahapan Pemilu. Karena kalau menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, itu tahapan Pemilu dimulai pada 20 bulan sebelum hari-H pencoblosan,” kata Zamroni. (Im).