Bagian Hukum Setda Lingga Sosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021

Lingga253 Views
banner 468x60

Selingga.com (04/03) Dabo. Dalam rangka penyebarluasan informasi terkait peraturan daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah, Setda Kabupaten Lingga melalui Bidang Hukum menggelar sosialisasi produk Hukum Daerah tentang Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Lingga Bunda Tanah Melayu, Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Pendidikan. Sosialisasi yang digelar pada Kamis (04/03) tersebut diikuti peserta sekitar 100 orang yang merupakan perwakilan dari desa, BPD, kelurahan, dan kecamatan digelar di ruang serba guna Hotel One, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Dalam jalannya kegiatan tersebut dibagi dalam 2 sesi dan diisi oleh 3 orang narasumber dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga, Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, dan Bagian Kesra Kabupaten Lingga. Kabag Hukum Setda Lingga, M. Ja’is, usai kegiatan mengatakan kalau sosialisasi saat itu bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga kepada masyarakat.

Kabag Hukum Setda Lingga, M. Ja’is

“Kami dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Lingga saat ini sedang melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lingga tahun 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Lingga,” kata M. Ja’is.

Terkait hal tersebut, M.Ja’is mengatakan kalau pihaknya melibatkan perangkat desa, BPD, kelurahan, dan kecamatan sebagai stakeholder terdepan dalam menyosialisasikan nantinya kepada masyarakat.

Bagian Hukum Setda Lingga Sosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021

“Dalam hal ini kami melibatkan perangkat kecamatan, kelurahan, desa, dan BPD sebagai stakeholder terdepan. Tentunya mereka nanti akan menyosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Lingga. Artinya hal ini merupakan kewajiban dari pemerintah daerah untuk menyosialisasikan produk hukum daerah yang telah diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Lingga,” kata M. Ja’is.

Bagian Hukum Setda Lingga Sosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021

Kabag Hukum Setda Lingga ini menambahkan kalau sebelumnya pihak mereka juga telah menyosialisasikan untuk di daerah Daik yang diikuti oleh beberapa kecamatan yang ada. M. Ja’is juga menambahkan kalau dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga :   Asisten II dan Bagian Ekonomi Gelar Rapat Evaluasi Terkait Penyaluran Minyak Tanah
Bagian Hukum Setda Lingga Sosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021

“Perlu kami sampaikan juga bahwa pada kegiatan ini kami membuat 2 tahapan pelaksanaan, yaitu di Daik Lingga pada hari Selasa (02/03) dan sudah kita laksanakan serta melibatkan Kecamatan Lingga, Kecamatan Lingga Timur, Lingga Utara, dan Senayang. Sedangkan untuk di Dabo Singkep kita laksanakan hari ini (Kamis, 04/03) yang dilaksanakan di Hotel One dengan melibatkan pihak Kecamatan Singkep, Singkep Selatan, Kepulauan Posek, Singkep Barat, dan Selayar. Tentunya kita dalam melaksanakan kegiatan ini tetap mengedepankan protokol kesehatan,” kata M. Ja’is. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *