Selingga.com (11/07) Dabo. Patroli Yustisi dalam rangka penerapan pemberlakuan Instruksi Bupati Lingga Nomor 02 Tahun 2021 kembali dilakukan di Dabo Singkep pada Sabtu (10/07) malam yang dimulai dari pukul 22:00 WIB. Tim patroli yustisi dengan melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, Dishub, Dinkes, dan BPBD saat itu dengan sasaran kegiatannya adalah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, rumah makan/restoran, kedai kopi, dan kafe yang masih beroperasi melebihi batas jam yang telah ditentukan.
Sebelumnya penerapan pemberlakuan Instruksi Bupati Lingga Nomor 02 Tahun 2021 bagi pelaku usaha rumah makan/restoran, kedai kopi, dan kafe juga terkait dengan pembatasan pengunjung 50% dari jumlah kursi yang ada (1 meja 2 kursi) serta waktu operasional hingga jam 22.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyegelan sementara (penghentian sementara kegiatan) kepada pelaku usaha yang masih beroperasi di atas waktu yang telah ditentukan.
Sanksi di lapangan juga diberikan dalam bentuk sanksi disiplin kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan serta selalu memberikan imbauan kepada pelaku usaha dan pengunjung agar selalu taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan cara 3 M.
Petugas juga membubarkan kerumunan masyarakat yang masih berkumpul melewati pukul 22.00 WIB. Selama giat berlangsung pada Sabtu (10/07) tadi terdapat sebanyak 2 (dua) pelaku usaha kesai kopi Oky dengan alamat Jalan Merdeka dengan nama pengelola Joni dan Tom Cafe alamat Jalan Pahlawan dengan nama pengelola Yudi yang dilakukan penyegelan (penghentian kegiatan sementara) sesuai BAP Nomor 05/BAP/PPNS Satpol-PP/VII/2021. Penyegelan (Penghentian kegiatan sementara) terhitung selama 2×24 Jam.
Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal mengatakan kalau salah satu tempat usaha malam itu kedapatan masih ada pengunjung di dalamnya meski terlihat sudah tutup dari luar.
“Kami mendapati banyak kendaraan yang masih parkir, tetapi tidak ada orang yang duduk. Saat pemilik warung kopi membuka dan menyebutkan sudah tutup dan tidak ada orang lagi, salah satu anggota memeriksa bagian belakang warung kopi ternyata didapati ramai pengunjung yang bersembunyi di sana dan posisi lampu dimatikan,” kata Asisten II Yusrizal.
Yusrizal juga mengatakan kalau dalam pelaksanaan operasi yustisi saat itu, pihaknya juga menerima laporan masyarakat terkait dengan masih adanya aktivitas di salah satu tempat usaha di atas waktu yang diperbolehkan.
“Kami juga menerima laporan masyarakat terkait salah satu warung/kafe di sebelah Gedung Nasional masih buka dan menyalakan musik, sementara jam menunjukkan pukul 00.30 WIB, maka kami langsung bergerak ke tempat yang dilaporkan masyarakat tersebut,” kata Yusrizal. (Rilis).