Usai Pemberian Remisi 41 Narapidana, Lapas Kelas lll Dabo Singkep Serahkan Bantuan Bahan Pokok ke Warga

Lingga283 Views
banner 468x60

Selingga.com (18/08) Dabo. Pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Kelas III Dabo Singkep dilakukan pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada Selasa (17/08) tadi. Kalapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto, mengatakan kalau pemberian remisi tersebut terkait dengan para warga binaan yang telah berkelakuan baik selama waktu 1 tahun terakhir.

“Untuk 17 Agustus tahun 2021 ini kami menyelenggarakan acara penyerahan remisi. Penyerahan remisi ini dari pemerintah kepada narapidana sebagai hak narapidana karena yang bersangkutan telah berkelakuan baik selama dalam kurun waktu 1 tahun berjalan. Jadi, mereka diberikan remisi atau pengurangan masa pidana,” kata Dewanto.

Usai Pemberian Remisi 41 Narapidana, Lapas Kelas lll Dabo Singkep Serahkan Bantuan Bahan Pokok ke Warga

Untuk tahun ini, Dewanto mengatakan kalau warga binaan Lapas Kelas III Dabo Singkep yang menerima remisi sebanyak 41 orang.

“Narapidana yang mendapatkan remisi sejumlah 41 orang dari 64 orang warga binaan permasyarakatan. Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 23 orang,” jelas Dewanto.

Dari jumlah tersebut, Dewanto menambahkan kalau remisi yang diterima oleh warga binaan Lapas Kelas III Dabo Singkep tersebut berbeda-beda dari beberapa perkara yang ada.

“Dari 41 orang yang mendapatkan remisi ini di antaranya adalah perkara tipikor, narkoba, perlindungan anak, perampokan, dan asusila. Remisi yang diterimanya berbeda-beda. Besar remisi atau pengurangan masa pidana, sebanyak 16 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 6 orang mendapatkan remisi 2 bulan, sedangkan 14 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 2 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 2 orang lagi mendapatkan remisi 5 bulan, dan 1 orang lagi mendapatkan remisi 6 bulan,” papar Dewanto.

Usai Pemberian Remisi 41 Narapidana, Lapas Kelas lll Dabo Singkep Serahkan Bantuan Bahan Pokok ke Warga

Selain pemberian remisi untuk warga binaan, di hari yang sama pihak Lapas Kelas III Dabo Singkep juga menggelar pembagian bantuan bahan pokok kepada beberapa warga yang tinggal di sekitar Lapas tersebut. Pemberian bahan pokok itu terkait dengan program “KumHam Peduli, KumHam Berbagi Jilid 2”. Kegiatan tersebut juga berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau tertanggal 13 Agustus 2021. Kegiatan bakti sosial ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19 serta dilaksanakan bertepatan dengan HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021.

Baca juga :   Tim Provinsi Kepri akan Lakukan Contact Tracking kepada Pihak yang Pernah Kontak Langsung dengan Pasien Nomor 122 Asal Lingga

Kegiatan pemberian bantuan bahan pokok tersebut juga merupakan bentuk Komitmen Kementerian Hukum dan HAM yang ikut peduli terhadap dampak dari pandemik Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia, khususnya di Kabupaten Lingga. Sedangkan sumber dana untuk pemberian bantuan bahan pokok saat itu diperoleh dari sumbangan para pegawai Lapas Kelas III Dabo Singkep. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *